BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Mengendalikan adalah
suatu usaha untuk meneliti kegiatan-kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan.
Pengendalian berorientasi pada objek yang dituju dan merupakan alat untuk
mengajak orang-orang bekerja menuju sasaran yang ingin dicapai. Pengendalian
merupakan suatu proses dasar untuk mendapatkan sesuatu yang identik dan apa
saja yang akan dikendalikan.
Pengendalian yang baik
membantu memperlancar hubungan antar manusia. Responsi manusianya terhadap
langkah-langkah pengendalian merupakan kunci dari sebuah pertimbangan.
Usaha-usaha pengendalian dapat dan harus digunakan untuk mendorong hubungan
yang baik diantara para anggota. Pengendalian harus merupakan kegiatan positif
dan membantu. Manajer-manajer yang efektif akan menggunakan usaha pengendalian
untuk membantu mereka yang memerlukannya dan menentukan jenis kebutuhan mereka.
Pengendalian membantu
mengidentifikasikan masalah-masalah manajemen. Usaha-usaha untuk
mgengidentifikasikan masalah-masalah merupakan tantangan bagi para manajer.
Seorang manajer akan menyadari suatu masalah apabila terjadi penyimpangan dari
sasaran yang ingin dicapai. Seringkali terjadi bahwa ada lebih dari satu
penyimpangan yang berhubungan dengan suatu masalah dan menjadi tugas manajer yang
bersangkutan untuk membatasi penyimpangan tersebut dan menentukan relevansi
masing-masing
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengendalian
Perubahan
Industri Farmasi
mempunyai kewajiban untuk menjaga kegiatannya selalu di bawah kendali dan harus
mengendalikan kualitas produknya. Pengendalian yang baik juga merupakan
pengendalian bisnis yang baik, karena dapat memberikan hasil produk yang
konsisten dalam kualitas dan kuantitas, meminimalkan kegagalan produksi,
fasilitas dan proses selalu dalam kondisi yang baik.
Pengendalian Perubahan
adalah suatu fungsi manajemen dan merupakan elemen yang kritis (rawan) dalam
Sistem Manajemen Mutu di Industri Farmasi, Departemen Pemastian Mutu (Quality
Assurance) adalah departemen yang biasanya ditugaskan sebagai penanggung jawab
Pengendalian Perubahan di Industri Farmasi karena Pengendalian Perubahan
merupakan aspek yang penting dalam penerapan Pemastian Mutu (Quality Assurance)
di Industri Farmasi.
Pengendalian perubahan merupakan
tuntutan CPOB yang difokuskan pada pengelolaan perubahan untuk mencegah
konsekuensi yang tidak diharapkan berkaitan dengan mutu obat yang dihasilkan.
Pengendalian Perubahan merupakan suatu sistem yang formal di mana pimpinan
beberapa departemen (Tim Pengendalian Perubahan) mengkaji usulan perubahan atau
mengkaji perubahan yang terjadi yang mungkin mempengaruhi status validasi suatu
fasilitas, sistem, peralatan atau proses. Tujuan Pengendalian Perubahan adalah
untuk menetapkan tindakan yang memastikan dan mendokumentasikan bahwa sistem
tetap terjaga dalam keadaan tervalidasi.
B. Pengendalian Proses
Agar proses selalu
stabil dibutuhkan instalasi alat-alat pengendalian. Alat-alat pengendalian
dipasang dengan tujuan:
1.
Menjaga keamanan dan keselamatan kerja
Keamanan dalam operasi
suatu pabrik kimia merupakan kebutuhan primer untuk orang-orang yang bekerja di
pabrik dan untuk kelangsungan perusahaan. Untuk menjaga terjaminnya keamanan,
berbagai kondisi operasi pabrik seperti tekanan operasi, temperatur, konsentrasi
bahan kimia, dan lain sebagainya harus dijaga tetap pada batas-batas tertentu
yang diizinkan.
2.
Memenuhi spesifikasi produk yang
diinginkan
Pabrik harus
menghasilkan produk dengan jumlah tertentu (sesuai kapasitas desain) dan dengan
kualitas tertentu sesuai spesifikasi. Untuk itu dibutuhkan suatu sistem
pengendali untuk menjaga tingkat produksi dan kualitas produk yang diinginkan.
3.
Menjaga peralatan proses dapat berfungsi
sesuai yang diinginkan dalam desain
Peralatan-peralatan
yang digunakan dalam operasi proses produksi memiliki kendala-kendala
operasional tertentu yang harus dipenuhi. Pada pompa harus dipertahankan NPSH,
pada kolom distilasi harus dijaga agar tidak flooding, temperatur dan tekanan
pada reaktor harus dijaga agar tetep beroperasi aman dan konversi menjadi
produk optimal, isi tangki tidak boleh luber ataupun kering, serta masih banyak
kendalakendala lain yang harus diperhatikan.
4.
Menjaga agar operasi pabrik tetap
ekonomis.
Operasi pabrik
bertujuan menghasilkan produk dari bahan baku yang memberi keuntungan yang
maksimum, sehingga pabrik harus dijalankan pada kondisi yang menyebabkan biaya
operasi menjadi minimum dan laba yang diperoleh menjadi maksimum.
5.
Memenuhi persyaratan lingkungan
Operasi pabrik harus
memenuhi berbagai peraturan lingkungan yang memberikan syarat-syarat tertentu
bagi berbagai buangan pabrik kimia.
Untuk memenuhi
persyaratan diatas diperlukan pengawasan (monitoring) yang terus menerus
terhadap operasi pabrik kimia dan intervensi dari luar (external intervention)
untuk mencapai tujuan operasi. Hal ini dapat terlaksana melalui suatu rangkaian
peralatan (alat ukur, kerangan, pengendali, dan komputer) dan intervensi
manusia (plant managers, plants operators
C. Pengedalian
Lingungan
Undang – Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan pada BAB IV pasal 13
menjelaskan dalam upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup:
Bahwa pengendalian
dilakukan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan sebagaimana akibat dari
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Kegiatan pengendalian
itu sendiri meliputi a) pencegahan, b) penanggulangan, c) pemulihan.
Kegiatan pengendaliaan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh a) pemrintah,
b) pemerintah daerah, c) penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan
kewenangan, peran dan tanggung jawab masing-masing.
Jadi jelas bahwa
kegiatan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ini tidak
hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja akan tetapi menjadi tanggung jawab
bersama dengan para pelaku usaha dan/atau kegiatan. Pengendalian itu sendiri
pada prinsipnya adalah suatu upaya pengendalian terhadap dampak lingkungan yang
akan terjadi baik positif maupun negatif meliputi seluruh komponen lingkungan
(biotik, abiotik, culture budaya) baik itu dampak primer (dampak utama) maupun
dampak sekunder (dampak turunan dampak utama) sebagai konsekuensi pembangunan
industri. Pada umumnya dampak lingkungan yang sering muncul lebih banyaklah dampak sosial ekonomi dan sosial budaya
ketimbang dampak yang lainnya, dimana dampak sosial budaya yang antara lain
seperti persentasi rekruitmen tenaga kerja lokal dan non lokal, kesempatan
berusaha, kemacetan lalulintas yang meningkat, dampak terhadap tingkat
pendapatan masyarakat sekitar usaha dan/atau kegiatan, kerusakan jalan sebagai
akibat dari mobilitas kendaraan industri yang bertonase tinggi, yang pada akhirnya akan menimbulkan konflik
sosial dalam masyarakat di sekitar lokasi kegiatan sehingga memerlukan penanganan
yang tidak lagi dari pelaku usaha dan/atau kegiatan (perusahaan) akan tetapi
peranan pemerintah sebagai mediator sangat diperlukan.
Ada beberapa ketentuan
dan peraturan yang perlu dipenuhi pengusaha industri baik itu industri
pertambangan, pariwisata, perkebunan, dll dalam upaya mengurangi/meminimalisir
dampak negatif dan meningkatkan/memaksimalkan dampak positif sebagai akibat
dari kegiatan usaha dan/atau kegiatannya, ketentuan dan peraturan ini
kadangkala hanya sekedar untuk memenuhi persyaratan saja dalam memperoleh izin
operasional dan/atau izin usaha padahal pelaksanaan dari ketentuan dan
peraturan ini masih jauh dari harapan dalam pelaksanaanya, ketentuan dan
peraturan tentang AMDAL pada umum dipenuhi oleh perusahaan dalam memperoleh
izin operasional tetapi tidak dilaksanakan dilapangan sebagaimana yang menjadi
janji perusahaan dalam belaku usaha dan/atau kegiatan, dan tidak sedikit
pengusaha membuat AMDAL tapi hanya sekedar pajangan saja di lemari arsip
kerjanya.
Dalam upaya
pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan pemerintah telah
melakukan upaya-upaya tersebut melalui instrumen pencegahan sebagaimana di
sampaikan dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaa Lingkungan Hidup yang antara lain AMDAL,UKL-UPL, perizinan,
KLHS, Tata Ruang, Baku Mutu Lingkungan Hidup, baku mutu kerusakan lingkungn
hidup, anggaran berbasis lingkungan, audit lingkungan, peraturan
perundang-undangan berbasis lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan dan
instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembang ilmu pengetahuan.
D.
Makna
Keberlanjutan
Rangkaian peristiwa
yang telah terjadi maupun yang akan terjadi merupakan peristiwa yang
berkelanjutan, sebab tidak ada peristiwa yang berdiri sendiri dan bisa
dipisahkan dengan peristiwa lainnya. Adapun konsep keberlanjutan, yaitu suatu
keadaan yang telah berlangsung lama. Keberlanjutan dalam sejarah merupakan
rangkaian peristiwa di masa lalu, masa sekarang, dan masa depan yang tidak
dapat dipisahkan satu sama lainnya.
Contohnya yang bisa
lihat adalah kasus korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) yang ada di Indonesia. KKN
yang terjadi pada era Reformasi merupakan keberlanjutan dari budaya KKN periode
Orde Baru. KKN pada masa Orde Baru merupakan keberlanjutan dari budaya KKN
periode Orde Lama, dan begitu seterusnya. Bisa kita simpulkan bahwa budaya
korupsi telah menjadi budaya yang diturunkan dari generasi satu ke generasi
lainnya.
Sekarang kamu sudah
paham kan makna dari perubahan dan keberlanjutan? Beberapa penjelasan di atas
bisa kamu jadikan landasan untuk memahami faktor-faktor yang memengaruhi
terjadi atau tidaknya perubahan. Kemudian tentang keberlanjutan, suatu keadaan
terjadi karena adanya hubungan dengan keadaan yg lainnya, baik keadaan hari
ini, keadaan masa lampau, dan keduanya berpengaruh pada masa yang akan datang.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Mengendalikan adalah
suatu usaha untuk meneliti kegiatan-kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan.
Pengendalian berorientasi pada objek yang dituju dan merupakan alat untuk mengajak
orang-orang bekerja menuju sasaran yang ingin dicapai. Pengendalian merupakan
suatu proses dasar untuk mendapatkan sesuatu yang identik dan apa saja yang
akan dikendalikan.
Pengendalian yang baik
membantu memperlancar hubungan antar manusia. Responsi manusianya terhadap
langkah-langkah pengendalian merupakan kunci dari sebuah pertimbangan.
Usaha-usaha pengendalian dapat dan harus digunakan untuk mendorong hubungan
yang baik diantara para anggota.
Dalam upaya
pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan pemerintah telah
melakukan upaya-upaya tersebut melalui instrumen pencegahan sebagaimana di
sampaikan dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaa Lingkungan Hidup yang antara lain AMDAL,UKL-UPL, perizinan,
KLHS, Tata Ruang, Baku Mutu Lingkungan Hidup, baku mutu kerusakan lingkungn
hidup, anggaran berbasis lingkungan, audit lingkungan, peraturan
perundang-undangan berbasis lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan dan
instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembang ilmu pengetahuan.
DAFTAR PUSTAKA
Sofyandi,
Herman.2003. Perilaku Organisasi. Graha
Ilmu. Yogyakarta
Sumarsan,
Thomas. 2013. Sistem Pengendalian Manajemen.
Indeks. Jakarta.
Rivai,
Veithzal. Dkk. 2010. Education Manajemen.
RajaGrafindo, Persada. Jakarta.
