Jumat, 22 Maret 2019

Manajemen Perubahan


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Mengendalikan adalah suatu usaha untuk meneliti kegiatan-kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan. Pengendalian berorientasi pada objek yang dituju dan merupakan alat untuk mengajak orang-orang bekerja menuju sasaran yang ingin dicapai. Pengendalian merupakan suatu proses dasar untuk mendapatkan sesuatu yang identik dan apa saja yang akan dikendalikan.
Pengendalian yang baik membantu memperlancar hubungan antar manusia. Responsi manusianya terhadap langkah-langkah pengendalian merupakan kunci dari sebuah pertimbangan. Usaha-usaha pengendalian dapat dan harus digunakan untuk mendorong hubungan yang baik diantara para anggota. Pengendalian harus merupakan kegiatan positif dan membantu. Manajer-manajer yang efektif akan menggunakan usaha pengendalian untuk membantu mereka yang memerlukannya dan menentukan jenis kebutuhan mereka.
Pengendalian membantu mengidentifikasikan masalah-masalah manajemen. Usaha-usaha untuk mgengidentifikasikan masalah-masalah merupakan tantangan bagi para manajer. Seorang manajer akan menyadari suatu masalah apabila terjadi penyimpangan dari sasaran yang ingin dicapai. Seringkali terjadi bahwa ada lebih dari satu penyimpangan yang berhubungan dengan suatu masalah dan menjadi tugas manajer yang bersangkutan untuk membatasi penyimpangan tersebut dan menentukan relevansi masing-masing








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengendalian Perubahan
Industri Farmasi mempunyai kewajiban untuk menjaga kegiatannya selalu di bawah kendali dan harus mengendalikan kualitas produknya. Pengendalian yang baik juga merupakan pengendalian bisnis yang baik, karena dapat memberikan hasil produk yang konsisten dalam kualitas dan kuantitas, meminimalkan kegagalan produksi, fasilitas dan proses selalu dalam kondisi yang baik.
Pengendalian Perubahan adalah suatu fungsi manajemen dan merupakan elemen yang kritis (rawan) dalam Sistem Manajemen Mutu di Industri Farmasi, Departemen Pemastian Mutu (Quality Assurance) adalah departemen yang biasanya ditugaskan sebagai penanggung jawab Pengendalian Perubahan di Industri Farmasi karena Pengendalian Perubahan merupakan aspek yang penting dalam penerapan Pemastian Mutu (Quality Assurance) di Industri Farmasi.
Pengendalian perubahan merupakan tuntutan CPOB yang difokuskan pada pengelolaan perubahan untuk mencegah konsekuensi yang tidak diharapkan berkaitan dengan mutu obat yang dihasilkan. Pengendalian Perubahan merupakan suatu sistem yang formal di mana pimpinan beberapa departemen (Tim Pengendalian Perubahan) mengkaji usulan perubahan atau mengkaji perubahan yang terjadi yang mungkin mempengaruhi status validasi suatu fasilitas, sistem, peralatan atau proses. Tujuan Pengendalian Perubahan adalah untuk menetapkan tindakan yang memastikan dan mendokumentasikan bahwa sistem tetap terjaga dalam keadaan tervalidasi.

B. Pengendalian Proses
Agar proses selalu stabil dibutuhkan instalasi alat-alat pengendalian. Alat-alat pengendalian dipasang dengan tujuan:
1.      Menjaga keamanan dan keselamatan kerja
Keamanan dalam operasi suatu pabrik kimia merupakan kebutuhan primer untuk orang-orang yang bekerja di pabrik dan untuk kelangsungan perusahaan. Untuk menjaga terjaminnya keamanan, berbagai kondisi operasi pabrik seperti tekanan operasi, temperatur, konsentrasi bahan kimia, dan lain sebagainya harus dijaga tetap pada batas-batas tertentu yang diizinkan.
2.      Memenuhi spesifikasi produk yang diinginkan
Pabrik harus menghasilkan produk dengan jumlah tertentu (sesuai kapasitas desain) dan dengan kualitas tertentu sesuai spesifikasi. Untuk itu dibutuhkan suatu sistem pengendali untuk menjaga tingkat produksi dan kualitas produk yang diinginkan.
3.      Menjaga peralatan proses dapat berfungsi sesuai yang diinginkan dalam desain
Peralatan-peralatan yang digunakan dalam operasi proses produksi memiliki kendala-kendala operasional tertentu yang harus dipenuhi. Pada pompa harus dipertahankan NPSH, pada kolom distilasi harus dijaga agar tidak flooding, temperatur dan tekanan pada reaktor harus dijaga agar tetep beroperasi aman dan konversi menjadi produk optimal, isi tangki tidak boleh luber ataupun kering, serta masih banyak kendalakendala lain yang harus diperhatikan.
4.      Menjaga agar operasi pabrik tetap ekonomis.
Operasi pabrik bertujuan menghasilkan produk dari bahan baku yang memberi keuntungan yang maksimum, sehingga pabrik harus dijalankan pada kondisi yang menyebabkan biaya operasi menjadi minimum dan laba yang diperoleh menjadi maksimum.
5.      Memenuhi persyaratan lingkungan
Operasi pabrik harus memenuhi berbagai peraturan lingkungan yang memberikan syarat-syarat tertentu bagi berbagai buangan pabrik kimia.
Untuk memenuhi persyaratan diatas diperlukan pengawasan (monitoring) yang terus menerus terhadap operasi pabrik kimia dan intervensi dari luar (external intervention) untuk mencapai tujuan operasi. Hal ini dapat terlaksana melalui suatu rangkaian peralatan (alat ukur, kerangan, pengendali, dan komputer) dan intervensi manusia (plant managers, plants operators


C.    Pengedalian Lingungan
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan pada BAB IV  pasal 13  menjelaskan dalam upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup:
Bahwa pengendalian dilakukan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan sebagaimana akibat dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Kegiatan pengendalian itu sendiri meliputi a) pencegahan, b) penanggulangan, c) pemulihan.
Kegiatan pengendaliaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh a) pemrintah, b) pemerintah daerah, c) penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggung jawab masing-masing.
Jadi jelas bahwa kegiatan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama dengan para pelaku usaha dan/atau kegiatan. Pengendalian itu sendiri pada prinsipnya adalah suatu upaya pengendalian terhadap dampak lingkungan yang akan terjadi baik positif maupun negatif meliputi seluruh komponen lingkungan (biotik, abiotik, culture budaya) baik itu dampak primer (dampak utama) maupun dampak sekunder (dampak turunan dampak utama) sebagai konsekuensi pembangunan industri. Pada umumnya dampak lingkungan yang sering muncul lebih banyaklah  dampak sosial ekonomi dan sosial budaya ketimbang dampak yang lainnya, dimana dampak sosial budaya yang antara lain seperti persentasi rekruitmen tenaga kerja lokal dan non lokal, kesempatan berusaha, kemacetan lalulintas yang meningkat, dampak terhadap tingkat pendapatan masyarakat sekitar usaha dan/atau kegiatan, kerusakan jalan sebagai akibat dari mobilitas kendaraan industri yang bertonase tinggi,  yang pada akhirnya akan menimbulkan konflik sosial dalam masyarakat di sekitar lokasi kegiatan sehingga memerlukan penanganan yang tidak lagi dari pelaku usaha dan/atau kegiatan (perusahaan) akan tetapi peranan pemerintah sebagai mediator sangat diperlukan.
Ada beberapa ketentuan dan peraturan yang perlu dipenuhi pengusaha industri baik itu industri pertambangan, pariwisata, perkebunan, dll dalam upaya mengurangi/meminimalisir dampak negatif dan meningkatkan/memaksimalkan dampak positif sebagai akibat dari kegiatan usaha dan/atau kegiatannya, ketentuan dan peraturan ini kadangkala hanya sekedar untuk memenuhi persyaratan saja dalam memperoleh izin operasional dan/atau izin usaha padahal pelaksanaan dari ketentuan dan peraturan ini masih jauh dari harapan dalam pelaksanaanya, ketentuan dan peraturan tentang AMDAL pada umum dipenuhi oleh perusahaan dalam memperoleh izin operasional tetapi tidak dilaksanakan dilapangan sebagaimana yang menjadi janji perusahaan dalam belaku usaha dan/atau kegiatan, dan tidak sedikit pengusaha membuat AMDAL tapi hanya sekedar pajangan saja di lemari arsip kerjanya.
Dalam upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan pemerintah telah melakukan upaya-upaya tersebut melalui instrumen pencegahan sebagaimana di sampaikan dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaa Lingkungan Hidup yang antara lain AMDAL,UKL-UPL, perizinan, KLHS, Tata Ruang, Baku Mutu Lingkungan Hidup, baku mutu kerusakan lingkungn hidup, anggaran berbasis lingkungan, audit lingkungan, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembang ilmu pengetahuan.

D.    Makna Keberlanjutan
Rangkaian peristiwa yang telah terjadi maupun yang akan terjadi merupakan peristiwa yang berkelanjutan, sebab tidak ada peristiwa yang berdiri sendiri dan bisa dipisahkan dengan peristiwa lainnya. Adapun konsep keberlanjutan, yaitu suatu keadaan yang telah berlangsung lama. Keberlanjutan dalam sejarah merupakan rangkaian peristiwa di masa lalu, masa sekarang, dan masa depan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
Contohnya yang bisa lihat adalah kasus korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) yang ada di Indonesia. KKN yang terjadi pada era Reformasi merupakan keberlanjutan dari budaya KKN periode Orde Baru. KKN pada masa Orde Baru merupakan keberlanjutan dari budaya KKN periode Orde Lama, dan begitu seterusnya. Bisa kita simpulkan bahwa budaya korupsi telah menjadi budaya yang diturunkan dari generasi satu ke generasi lainnya.
Sekarang kamu sudah paham kan makna dari perubahan dan keberlanjutan? Beberapa penjelasan di atas bisa kamu jadikan landasan untuk memahami faktor-faktor yang memengaruhi terjadi atau tidaknya perubahan. Kemudian tentang keberlanjutan, suatu keadaan terjadi karena adanya hubungan dengan keadaan yg lainnya, baik keadaan hari ini, keadaan masa lampau, dan keduanya berpengaruh pada masa yang akan datang.







BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Mengendalikan adalah suatu usaha untuk meneliti kegiatan-kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan. Pengendalian berorientasi pada objek yang dituju dan merupakan alat untuk mengajak orang-orang bekerja menuju sasaran yang ingin dicapai. Pengendalian merupakan suatu proses dasar untuk mendapatkan sesuatu yang identik dan apa saja yang akan dikendalikan.
Pengendalian yang baik membantu memperlancar hubungan antar manusia. Responsi manusianya terhadap langkah-langkah pengendalian merupakan kunci dari sebuah pertimbangan. Usaha-usaha pengendalian dapat dan harus digunakan untuk mendorong hubungan yang baik diantara para anggota.
Dalam upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan pemerintah telah melakukan upaya-upaya tersebut melalui instrumen pencegahan sebagaimana di sampaikan dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaa Lingkungan Hidup yang antara lain AMDAL,UKL-UPL, perizinan, KLHS, Tata Ruang, Baku Mutu Lingkungan Hidup, baku mutu kerusakan lingkungn hidup, anggaran berbasis lingkungan, audit lingkungan, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembang ilmu pengetahuan.









DAFTAR PUSTAKA

Sofyandi, Herman.2003. Perilaku Organisasi.  Graha Ilmu. Yogyakarta

Sumarsan, Thomas. 2013. Sistem Pengendalian Manajemen.  Indeks. Jakarta.

Rivai, Veithzal. Dkk. 2010. Education Manajemen.  RajaGrafindo, Persada. Jakarta.