Senin, 21 Januari 2019

MANAJEMEN PERUBAHAN


KEBIJAKAN DAN PERUBAHAN



Di Susun Oleh :
NAMA           :KHAIRUL IKHWAN
NIM                :152709092
NAMA           : RAHMATULLAH
NIM                : 152709084


Description: LOGO IAIN.jpg

FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
LHOKSEUMAWE
2019


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Manajemen perubahan adalah suatu upaya yg dilakukan manajemen guna melakukan perubahan berencana dengan menggunakan jasa/ bekerjasama dengan intervenis/ konsultan. Agar organisasi tersebut tetap survive dan bahkan mencapai puncak perkembangannya. Tujuan manajemen perubahan yang menjadi dasar dari perubahan di dalam organisasi/ perusahaan, diantaranya adalah: 1) Untuk mempertahankan kerberlangsungan hidup perusahaan, baik itu jangkan pendek maupun jangka panjang. 2) Untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi di lingkungan eksternal (sikap tenaga kerja, perubahan strategi korporasi, perubahan teknologi dan peralatan, dan lainnya), serta di lingkungan eksternal (perubahan pasar, peraturan, hukum, kebijakan pemerintah, teknologi, dan lainnya). 3) Untuk memperbaiki efektivitas perusahaan agar dapat bersaing di pasar ekonomi modern. Upaya ini termasuk perbaikan efektivitas tenaga kerja, perbaikan sistem dan struktur organisasi, dan implementasi strategi perusahaan.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimanakah yang dimaksud dengan kebijakan dan perubahan?
2.      Apa saja fungsi dan isi kebijakan dalam manajemen perubahan?
3.      Bagaimana cara perumusan program-program perubahan?
4.      Bagaimana pengembangan dan penjabaran program perubahan?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kebijakan Dan Perubahan
Dalam kamus besar bahasa indonesia Kebijakan berarti kepandaian, kemahiran kebijaksanaan, rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahanorganisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan[1].
Perubahan adalah transformasi dari keadaan yang sekarang menuju keadaan yang diharapkan di masa yang akan datang, suatu keadaan yang lebih baik.Perubahan dalam skala yang sangat luas dikemukakan oleh Toffler yang menyatakan bahwa telah terjadi gelombang pertama sebagai revolusi pertanian, disusul dengan gelombang kedua berupa revolusi industri. Dalam melihat adanya gejala perubahan, terdapat beragam pandangan tentang bagaimana terjadinya perubahan tersebut, ada yang memandang perubahan sebagai suatu proses, ada yang melakukan dalam bentuk tahapan, ada pula yang melakukan dengan pendekatan sistem, dan ada pula yang mengajukan perubahan sebagai suatu model.

B.     Fungsi dan Isi Kebijakan
·         Fungsi kebijakan
Fungsi kebijakan publik, antara lain di bawah ini[2] :
1. Ketertiban
Kebijakan publik dibuat agar terjadinya ketertiban.  Ketertiban ini akan memperlancar pembangunan.  Pembangunan di berbagai bidang dapat terlaksana dengan baik.  Pihak-pihak yang ingin berinvestasi juga akan percaya dengan kondisi Indonesia.  Semua dapat berjalan dengan adanya kebijakan publik. 

2. Menjamin Hak Asasi
Fungsi lain kebijakan publik adalah menjamin pelaksanaan hak asasi.  Agar setiap orang dapat terpenuhi hak asasinya.  Tidak ada yang tertindas karena orang lain melanggar hak asasinya.  Atau karena orang lain menuntut hak asasi dirinya tanpa memikirkan kepentingan orang lain.

3. Petunjuk Program Kegiatan
Setiap mencapai tujuan tentu ada rencana untuk kegiatan.  Sebuah rencana untuk mencapai tujuan jangka panjang .  Nah, kebijakan publik ini ibaratnya menjadi petunjuk dan rambu dalam mencapai kegiatan.  Ada beberapa hal yang tidak tercantum dalam rencana kegiatan.  Dengan dikeluarkannya kebijakan publik, masalah yang terjadi di tengah akan disesuaikan rambu kebijakan publik yang dibuat.

4. Arahan Kepada Pelaksana
Kebijakan publik dibuat atau dikeluarkan sesuai dengan perkembangan yang terjadi.   Misalnya, kebijakan menaikkan harga BBM, kebijakan pembangunan jalan tol Pantura, dan sebagainya.  Semua dikeluarkan sesuai masalah atau perkembangan yang ada.  Tol Pantura untuk mengatasi kemacetan, khususnya di saat menjelang Idul Fitri.  Pengeluaran kebijakan ini menjadi arahan kepada pelaksana di lapangan.  Kebijakan akan menentukan kapan pekerjaan harus selesai.  Pelaksana akan mencari jalan bagaimana agar pekerjaan dan program selesai tepat waktu.

5. Menyelenggarakan Administrasi dan Urusan Tata Usaha
Kebijakan publik berfungsi sebagai penyelenggara administrasi dan urusan tata usaha.  Setiap kebijakan akan dicatat, sehingga jelas pelaksanaan, tujuan, dan hasilnya untuk kemudian dievaluasi.  Tanpa kebijakan publik, seorang pimpinan bisa saja mengeluarkan pernyataan tentang sesuatu, tetapi itu tidak bisa dijadikan aturan atau ketentuan.  Tidak tercatat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat sebagai sasaran hampir setiap kebijakan yang ada.



·         Isi kebijakan
1.      Meningkatkan akses dan perluasan kesempatan belajar bagi semua anak, dengan target utama daerah dan masyarakat miskin, terpencil, dan terisolasi.
2.      Meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan dengan menerapkan standar nasional pendidikan sebagai acuan dan rambu-rambuhukum untuk meningkatkan mutu berbagi aspek pendidikan nasional termasuk mutu pendidik dan tenaga kependidikan, mutu sarana dan prasarana pendidikan, kompetensi lulusan, pembiayaan pendidikan dan penilaian pendidikan.
3.      Meningkatkan anggaran pendidikan untuk mencapai 20 persen dari APBN dan APBD sesuai amanat UUD 1945 dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
4.      Mendorong pelaksanaan otonomi dan disentralisasi pengelolaan pendidikan sampai dengan satuan pendidikan dalam penyelenggara pendidikan.
5.      Memperkuat manajemen pelayanan pendidikan dalam rangka membangun pelayanan pendidikan yang amanah, efisien, produktif, dan akuntable melalui upaya peningkatan tata kelola yang baik (good governance) kelembagaaan pendidikan.
6.      Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan termasuk meningkatkan peran dan fungsi komite sekolah, dan dewan pendidikan.

C.    Perumusan Program-Program Perubahan
Dalam perumusan program- program perubahan  ada beberapa tahap yang harus dilakukan antara lain yaitu:
1.      Tahap pertama
·         Melakukan assessment kesiapan organisasi untuk berubah.
·         Merumuskan strategi manajemen perubahan
·         Merumuskan strategi komunikasi
·         Mem perkuat manajemen perubahan
·         Menyusun ukuran keberhasilan.
2.      Tahap kedua
·         Mengintegrasikan strategi manajemen perubahan dan strategi komunikasi dengan program RB lainnya
·         Mengimplementasikan rencana manajemen perubahan
·         Membuat dan mengimplementasikan rencana pelatihan
·         Mengelola resistensi
·         Mengukur tingkat keberhasilan.
3.      Tahap ketiga
·         Mengumpulkan umpan balik dan menganalisisnya
·         Melakukan tindakan perbaikan
·         Memberikan penghargaan atas keberhasilan
·         Mengukur tingkat keberhasilan.

D.    Pengembangan dan Penjabaran Program Perubahan
Formulasi kebijakan pendidikan di Indonesia masih berpusat pada elit dengan sistem top-down sementara partisipasi publik relatif diminimalkan. Banyaknya produk kebijakan pendidikan yang sudah dirancang dan diformulasikan secara rumit dan mahal ternyata ketika sampai pada tataran implementasi mengalami distorsi dan penyelewengan. Kebijakan inovasi pendidikan hampir selalu diproses serba cepat (instant) sehingga kurang mempertimbangkan secara komprehensif berbagai implikasi positif negatifnya. Beberapa kalangan menilai perubahan kebijakan yang terlalu sering membuat perubahan yang terjadi tidak terlalu signifikan. Bahkan ada guyonan “ganti menteri ganti kurikulum”
Berikut karakteristik dari masing-masing kurikulum di atas[3]:
1. Kurikulum 1947 atau disebut Rencana Pelajaran 1947
Ini adalah kurikulum pertama sejak Indonesia merdeka. Perubahan arah pendidikan lebih bersifat politis, dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Saat itu mulai ditetapkan asas pendidikan ditetapkan Pancasila. Kurikulum ini sebutan Rentjana Pelajaran 1947, dan baru dilaksanakan pada 1950. Karena kurikulum ini lahir dikala Indonesia baru merdeka, maka pendidikan yang diajarkan lebih menekankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia merdeka, berdaulat, dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini. Fokus Rencana Pelajaran 1947 tidak menekankan pendidikan pikiran, melainkan hanya pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat.

2. Kurikulum 1984
Kurikulum ini adalaah penyempurnan kurikulum sebelumnya dan kurikulum ini mengusung pendekatan proses keahlian. Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut “Kurikulum 1975 disempurnakan”. Posisi siswa ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA).

3. Kurikulum 2004, KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi)
Pada 2004 diluncurkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) sebagai pengganti Kurikulum sebelumnya. Suatu program pendidikan berbasis kompetensi harus mengandung tiga unsur pokok, yaitu pemilihan kompetensi sesuai, spesifikasi indikator-indikator evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi, dan pengembangan pembelajaran. KBK mempunyai ciri-ciri sebagai berikut, menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal, berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman. Kegiatan belajar menggunakan pendekatan dan metode bervariasi, sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.

4. Kurikulum 2006, KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
Kurikulum ini hampir mirip dengan Kurikulum 2004. Perbedaan menonjol terletak pada kewenangan dalam penyusunannya, yaitu mengacu pada jiwa dari desentralisasi sistem pendidikan. Pada Kurikulum 2006, pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Guru dituntut mampu mengembangkan sendiri silabus dan penilaian sesuai kondisi sekolah dan daerahnya. Hasil pengembangan dari semua mata pelajaran dihimpun menjadi sebuah perangkat dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

5. Kurikulum 2013
Kurikulum ini adalah pengganti kurikulum KTSP. Kurikulum 2013 memiliki tiga aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek sikap dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.
BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Kebijakan berarti kepandaian, kemahiran kebijaksanaan, rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Sedangkan Perubahan adalah transformasi dari keadaan yang sekarang menuju keadaan yang diharapkan di masa yang akan datang, suatu keadaan yang lebih baik.  Fungsi kebijakan publik, antara lain: 1. Ketertiban 2. Menjamin Hak Asasi 3. Petunjuk Program Kegiatan 4. Arahan Kepada Pelaksana 5. Menyelenggarakan Administrasi dan Urusan Tata Usaha. Formulasi kebijakan pendidikan di Indonesia masih berpusat pada elit dengan sistem top-down sementara partisipasi publik relatif diminimalkan. Banyaknya produk kebijakan pendidikan yang sudah dirancang dan diformulasikan secara rumit dan mahal ternyata ketika sampai pada tataran implementasi mengalami distorsi dan penyelewengan. Kebijakan inovasi pendidikan hampir selalu diproses serba cepat (instant) sehingga kurang mempertimbangkan secara komprehensif berbagai implikasi positif negatifnya.



DAFTAR PUSTAKA
Kamus Besar Bahasa Indonesia,(2001) ed.3.cet. 1 Jakarta: Balai Pustaka.
Prof.Dr. nanang Fattah (2012)  analisis kebijakan pendidikan Bandung: Remaja Rosdakarya.
Moch. Ari Nasichuddin (2010) Pendidikan Indonesia,  Kurikulum 2013 dan EEA Bandung: Remaja Rosdakarya.





[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed.3.cet. 1 (jakarta balai pustaka, 2001) hal. 149
[2] Prof.Dr. nanang Fattah  analisis kebijakan pendidikan (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012). Hal. 129
[3]  Moch. Ari Nasichuddin Pendidikan Indonesia,  Kurikulum 2013 dan EEA (Bandung : Remaja Rosdakarya,2010) . hal. 87  


Tidak ada komentar: