Kamis, 10 November 2016

kurikulum



BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang
Kurikulum merupakan suatu rencana pendidikan, serta proses pendidikan. Kemampuan seorang guru diuji dalam bentuk perbuatan yang akan mewujudkan bentuk kurikulum yang nyata dan hidup yang diterapkan di dalam kelas. Disana semua konsep, prinsip, nilai, pengetahuan, metode, alat dan kemampuan guru diuji. Perwujudan konsep, prinsip, dan aspek-aspek kurikulum tersebut seluruhnya terletak pada guru. Oleh karena itu, gurulah pemegang kunci pelaksanaan dan keberhasilan          kurikulum.Sebagai alat penting dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan, kurikulum hendaknya berperan dan bersifat anticipatory dan adaptif terhadap perubahan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kurikulum tidak boleh statis. Oleh karena itu, wajar jika kurikulum selalu berubah dan berkembang sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang terjadi. Sasaran yang ingin dicapai dalam pengembangan kurikulum lebih dititik beratkan pada upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Prinsip-prinsip yang akan digunakan dalam kegiatan pengembangan kurikulum pada dasarnya merupakan kaidah-kaidah atau hukum yang akan menjiwai suatu kurikulum. Dalam pengembangan kurikulum, dapat menggunakan prinsip-prinsip yang telah berkembang dalam kehidupan sehari-hari atau justru menciptakan sendiri prinsip-prinsip baru.
B.                 Rumusan Masalah
a.                   Apa saja prinsip-prinsip dalam perkembangan kurikulum ?

C.                Tujuan Penulisan
a.                   Pengkajian dan pembahasan Prinsip-prinsip pengembangan kurikulum

BAB II
PEMBAHASAN


A.                 Prinsip-prinsip kurikulum
Kurikulum merupakan rancangan pendidikan yang merangkum semua pengalaman belajar yang disediakan bagi siswa di sekolah.  Kurikulum disusun oleh para ahli pendidikan/ ahli kurikulum, ahli bidang ilmu, pendidikan, pejabat pendidikan, pengusaha serta unsur-unsur masyarakat lainnya. Rancangan ini disusun dengan maksud memberi pedoman kepada para pelaksana pendidikan, dalam proses pembimbingan perkembangan siswa, mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh siswa sendiri, keluarga maupun masyarakat.
Kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan yang dinamis. Hal ini berarti bahwa kurikulum harus selalu dikembangkan dan disempurnakan agar sesuai dengan laju perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta masyarakat yang sedang membangun. Pengembangan kurikulum harus didasarkan pada prinsip-prinsip pengembangan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar hasil pengembangan kurikulum tersebut sesuai dengan minat, bakat, kebutuhan peserta didik, lingkungan, kebutuhan daerah sehingga dapat memperlancar pelaksanaan proses pendidikan dalam rangka perwujudan atau pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Nana Syaodih Sukmadinata (1997) mengelompokkan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum ke dalam dua bagian yaitu :
1.                  Prinsip-Prinsip Umum
a.                   Prinsip Relevansi
b.                    Prinsip Fleksibilitas
c.                   Prinsip Kontinuitas (Kesinambungan)
d.                  Prinsip Praktis
e.                   Prinsip Efektivitas
2.                  Prinsip-Prinsip Khusus
a.`                 Prinsip berkenaan dengan tujuan pendidikan
B.                   Prinsip berkenaan dengan pemilihan proses belajar mengajar
c.                   Prinsip berkenaan dengan pemilihan media dan alat pengajaran
d.                  Prinsip berkenaan dengan pemilihan kegiatan penilaian

Sedangkan Asep Herry Hernawan dkk (2002) mengemukakan lima prinsip dalam pengembangan kurikulum, yaitu :
1.                  Prinsip Relevansi
Secara internal bahwa kurikulum memiliki relevansi di antara komponen-komponen kurikulum (tujuan, bahan, strategi, organisasi dan evaluasi).
Sedangkan secara eksternal bahwa komponen-komponen tersebut memiliki relevansi dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi (relevansi epistomologis), (relevansi psikologis) serta tuntutan (relevansi sosilogis).
2.                  Prinsip Fleksibilitas
Dalam pengembangan kurikulum mengusahakan agar yang dihasilkan memiliki sifat luwes, lentur dan fleksibel dalam pelaksanaannya, memungkinkan terjadinya penyesuaian-penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi tempat dan waktu yang selalu berkembang, serta kemampuan dan latar bekang peserta didik.
3.                  Prinsip Kontinuitas
Adanya kesinambungandalam kurikulum, baik secara vertikal, maupun secara horizontal. Pengalaman-pengalaman belajar yang disediakan kurikulum harus memperhatikan kesinambungan.
4.                  Efektifitas
Mengusahakan agar kegiatan pengembangan kurikulum mencapai tujuan tanpa kegiatan yang mubazir, baik secara kualitas maupun kuantitas.
5.                  Efisiensi
Mengusahakan agar dalam pengembangan kurikulum dapat mendayagunakan waktu, biaya, dan sumber-sumber lain yang ada secara optimal, cermat dan tepat sehingga hasilnya memadai.
BAB III
PENUTUP




KESIMPULAN

Kurikulum merupakan rancangan pendidikan yang merangkum semua pengalaman belajar yang disediakan bagi siswa di sekolah.  Kurikulum disusun oleh para ahli pendidikan/ ahli kurikulum, ahli bidang ilmu, pendidikan, pejabat pendidikan, pengusaha serta unsur-unsur masyarakat lainnya. Rancangan ini disusun dengan maksud memberi pedoman kepada para pelaksana pendidikan, dalam proses pembimbingan perkembangan siswa, mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh siswa sendiri, keluarga maupun masyarakat.
1.                  Prinsip-Prinsip Umum
a.       Prinsip Relevansi
b.      Prinsip Fleksibilitas
c.       Prinsip Kontinuitas (Kesinambungan)
d.      Prinsip Praktis
e.       Prinsip Efektivitas
2.                  Prinsip-Prinsip Khusus
a.`                 Prinsip berkenaan dengan tujuan pendidikan
C.                   Prinsip berkenaan dengan pemilihan proses belajar mengajar
c.                   Prinsip berkenaan dengan pemilihan media dan alat pengajaran
d.                  Prinsip berkenaan dengan pemilihan kegiatan penilaian






DAFTAR PUSTAKA


Hernawan, Asep Herry, dkk. 2010. Pengembangan Kurikulum dan Pengembangan.    Jakarta : Universitas Terbuka.
Depdiknas. 2008. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta : BP. Dharma Bakti.

sarana dan prasarana



BAB I
PEMBAHASAN


A.                Pengertian Dan Tujuan Inventarisasi
manajemen sarana dan prasaranaadalah segenap proses dan pendayagunaan sarana dan prasarana agar mendukung tercapainya tujuan pendidikan secara tepat guna dan tepat sasaran. Sebuah sekolah pasti memiliki banyak perlengkapan dan peralatan pendidikan yang digunakan yang biasa disebut sarana dan prasarana, maka dari itu perlu adanya pencatatan perlengkapan dan peralatan atau yang disebut barang baik habis pakai maupun tahan lama tersebut agar pengelolaannya bisa lebih mudah. Lazimnya, proses pencatatan ini biasa disebut dengan inventarisasi. Inventarisasi berasal dari kata inventaris (Latin = inventarium) yang berarti daftar barang-barang, bahan, dan sebagainya.
Menurut Bafadal inventarisasi adalah pencatatan dan penyusunan daftar barang milik negara secara sistematis, tertib, dan teratur berdasarkan ketentuan-ketentuan dan pedoman-pedoman yang berlaku. .
Sedangkan pengertian dari inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan menurut Minarti adalah pencatatan atau pendaftaran barang-barang milik sekolah ke dalam suatu daftar inventaris barang secara tertib dan teratur menurut ketentetuan dan tata cara yang berlaku.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor Kep. 225/MK/V/4/1971 barang milik negara adalah berupa semua barang yang berasal atau dibeli dengan dana yang bersumber, baik secara keseluruhan atau sebagiannya, dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun dana lainnya yang barang-barangnya di bawah penguasaan pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun daerah otonom, baik yang berada di dalam maupun luar negeri. Proses pencatatan tersebut tidak hanya untuk barang milik negara, tetapi juga untuk seluruh barang yang dimiliki sekolah, baik barang-barang habis pakai maupun barang tahan lama.
Menurut Minarti barang inventarisasi sekolah adalah semua barang milik negara (yang dikuasai sekolah) baik yang diadakan/dibeli melalui dana dari pemerintah, DPP, maupun diperoleh sebagai penukaran, hadiah, atau hibah serta hasil usaha pembuatan sendiri di sekolah guna menunjang kelancaran proses belajar mengajar.
Ada beberapa landasan hukum yang mendasari kegiatan inventarisasi perlengkapan sekolah (Bafadal, 2014: 56), yaitu:
1.    Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 1971, tertanggal 30 Maret 1991
2.    Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep. 225/MK/V/4/1971, tertanggal 13 April 1971
3.    Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 1971, tertanggal 23 Oktober 1971
4.    Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4/M/1980, tertanggal 24 Mei 1980
Inventarisasi merupakan langkah awal yang harus dilakukan ketika menerima barang, hal ini dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengelolaan barang-barang yang telah dimiliki agar tertap terjaga dengan baik. Secara khusus menurut Minarti (2011: 264) berikut tujuan dari inventarisasi:
1.    Untuk menjaga dan menciptakan tertib administrasi sara dan prasarana yang dimiliki suatu sekolah.
2.    Untuk menghemat keuangan sekolah, baik dalam pengadaan maupun untuk pemliharaan dan penghapusan sarana dan prasarana sekolah.
3.    Sebagai bahan atau pedoman untuk menghitung kekayaan suatu sekolah dalam bentuk materil yang dapat dinilai dengan uang.
4.    Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.
Daftar inventarisasi barang yang disusun suatu organisasi yang lengkap, teratur dan berkelanjutan dapat memberikan manfaat menurut Minarti (2011: 265), yakni sebagai berikut
1.    Menyediakan data dan informasi dalam rangka menentukan kebutuhan dan menyusun kebutuhan barang.
2.    Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahan/pedoman dalam pengarahan pengadaan barang.
3.    Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahan/pedoman dalam penyaluran barang.
4.    Memberikan data dan informasi dalam menentukan keadaan barang (tua, rusak, lebih) sebagai dasar untuk menetapkan penghapusannya.
5.    Memberikan data dan informasi dalam rangka memudahkan pengawasan dan pengendalian barang.

B.        Cara Menginventarisasi Perlengkapan Sekolah
Adapun kegiatan inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan meliputi dua hal menurut Minarti (2011: 265-266), yaitu pencatatan perlengkapan dan pembuatan kode barang, berikut adalah penjelasannya.
1.                  Pencatatan Perlengkapan
Tugas pengelola ialah mencatat semua perlengkapan yang ada atau yang dimilki oleh lembaga dalam buku inventaris, baik itu barang yang bersifat inventaris maupun non inventaris. Barang inventaris, seperti meja, bangku, papan tulis, dan sebagainya. Sedangkan, barang non inventaris, seperti barang-barang yang habis pakai, misalnya kapur tulis, karbon, kertas, dan sebagainya.
Pelaksanaan kegiatan pencatatan atau pengadministrasian barang inventaris dilakukan dalam buku induk barang inventaris, buku golongan barang inventaris, buku catatan barang non invetaris, daftar laporan triwulan, mutasi barang inventaris, daftar rekap barang inventaris.
a.     Buku Induk Barang Inventaris adalah buku tempat mencatat semua barang inventaris milik negara dalam lingkungan sekolah menurut urutan tanggal penerimaannya.
b.    Buku Golongan Barang Inventaris adalah buku pembantu tempat mencatat barang inventaris menurut golongan barang yang telah ditentukan.
c.     Buku Catatan Non-Inventaris adalah buku tempat mencatat semua barang habis pakai, sperti kapur, pensil, penghapus, papan tulis, kertas ketik, tinta, dan sebagainya.
d.    Daftar Laporan Triwulan Mutasi Barang Inventaris adalah daftar tepat mencatat jumlah bertambah dan/atau berkurangnya barang inventaris sebagai akibat mutasi yang terjadi dalam triwulan yang bersangkutan. Daftar ini tersusun menurut jenis barang pada masing-masing golongan inventaris.
e.     Membuat Daftar Isian Inventaris, yaitu tempat-tempat mencatat semua barang inventaris menurut golongan barangnya.
f.     Membuat Daftar Rekapitulasi Barang Inventaris, yaitu merupakan daftar yang menunjukkan jumlah barang inventaris menurut keadaan pada tanggal 1 April tahun yang lalu, mutasi barang yang terjadi selama setahun tersebut, dan keadaan barang inventaris pada tanggal 1 April tahun anggaran berikutnya.
2.         Pembuatan Kode Barang
Kode barang merupakan sebuah tanda yang menunjukkan pemilikan barang. Sandi atau kode yang dipergunakan melambangkan nama atau urian kelompok/jenis barang adalah berbentuk angka bilangan (numerik) yang tersusun menurut pola tertentu agar mudah diingat dan kenali, serta memberi petunjuk mengenai formulir nama yang harus dipergunakan untuk tempat mencatat jenis barang tertentu. Di samping itu pula, penyusunan angka nomor kode ini diusahakan agar memungkinkan dilakukan pengembangan, terutama oleh mereka yang secara langsung menangani pencatatan barang.
Tujuannya adalah untuk memudahkan semua pihak dalam mengenal kembali semua perlengkapan,baik dilihat dari segi kepemilikan, penanggung jawab, maupun jenis dan golongannya. Pada dasarnya, maksud dan tujuan mengadakan penggolongan barang ialah agar terdapat cara yang cukup mudah dan efesien untuk mencatat sekaligus untuk mencari dan menemukan kembali barang tertentu, baik secara fisik maupun melalui daftar catatan ataupun di dalam ingatan orang. Sesuai dengan tujuan tersebut, bentuk lambing, sandi, atau kode yang dipergunakan sebagai pengganti nama atau uraian bagi tiap golongan, kelompok, atau jenis barang haruslah bersifat membantu/memudahkan pengelihatan dan ingatan orang dalam mendaoatkan kembali barang yang diinginkan.

C.                Pelaporan Perlengkapan Sekolah
Dalam praktiknya, inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus ada pelaporan ke instansi yang bertanggung jawab atas sekolah. Salah satu contohnya adalah mekanisme laporan triwulan mutasi barang inventaris menurut Minarti dapat dilihat pada bagan berikut                                                                 


              
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiR-uxJ31zKhdQpJuBhm73PLd1yocnQae0Pfei1W-6EP_o1b_jZJtcbMs3-YBEtUe3BjDSAOuAyAv3g-0AfiNXzlx7ZFxyhzVdH5QhyNR1a00RffPitd6L30YEIUg-_XlGJ9fbbe_m2UEA/s320/Capture.PNG
                                     










BAB II
PENUTUP



manajemen sarana dan prasaranaadalah segenap proses dan pendayagunaan sarana dan prasarana agar mendukung tercapainya tujuan pendidikan secara tepat guna dan tepat sasaran. Sebuah sekolah pasti memiliki banyak perlengkapan dan peralatan pendidikan yang digunakan yang biasa disebut sarana dan prasarana, maka dari itu perlu adanya pencatatan perlengkapan dan peralatan atau yang disebut barang baik habis pakai maupun tahan lama tersebut agar pengelolaannya bisa lebih mudah. Lazimnya, proses pencatatan ini biasa disebut dengan inventarisasi. Inventarisasi berasal dari kata inventaris (Latin = inventarium) yang berarti daftar barang-barang, bahan, dan sebagainya.

langkah awal yang harus dilakukan ketika menerima barang, hal ini dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengelolaan barang-barang yang telah dimiliki agar tertap terjaga dengan baik. Secara khusus menurut Minarti (2011: 264) berikut tujuan dari inventarisasi:
1.    Untuk menjaga dan menciptakan tertib administrasi sara dan prasarana yang dimiliki suatu sekolah.
2.    Untuk menghemat keuangan sekolah, baik dalam pengadaan maupun untuk pemliharaan dan penghapusan sarana dan prasarana sekolah.
3.    Sebagai bahan atau pedoman untuk menghitung kekayaan suatu sekolah dalam bentuk materil yang dapat dinilai dengan uang.
4.    Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.
Adapun kegiatan inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan meliputi dua hal menurut Minarti (2011: 265-266), yaitu pencatatan perlengkapan dan pembuatan kode barang, berikut adalah penjelasannya.
1.         Pencatatan Perlengkapan
2.    Pembuatan Kode Barang








DAFTAR PUSTAKA



Bafadal, Ibrahim. 2014. Manajemen Perlengkapan Sekolah: Teori dan Aplikasinya. Jakarta: PT Bumi Aksara
Minarti, Sri. 2011. Manajemen Sekolah: Mengelola Lembaga Pendidikan Secara Mandiri. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media
Barnarwi. dan Arifin, M. 2013. Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media