BAB
I
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Dan Tujuan Inventarisasi
manajemen sarana dan prasaranaadalah segenap proses
dan pendayagunaan sarana dan prasarana agar mendukung tercapainya tujuan
pendidikan secara tepat guna dan tepat sasaran. Sebuah sekolah pasti memiliki
banyak perlengkapan dan peralatan pendidikan yang digunakan yang biasa disebut
sarana dan prasarana, maka dari itu perlu adanya pencatatan perlengkapan dan
peralatan atau yang disebut barang baik habis pakai maupun tahan lama tersebut
agar pengelolaannya bisa lebih mudah. Lazimnya, proses pencatatan ini biasa
disebut dengan inventarisasi. Inventarisasi berasal dari kata inventaris (Latin = inventarium) yang berarti daftar barang-barang, bahan, dan
sebagainya.
Menurut Bafadal inventarisasi adalah pencatatan dan
penyusunan daftar barang milik negara secara sistematis, tertib, dan teratur berdasarkan
ketentuan-ketentuan dan pedoman-pedoman yang berlaku. .
Sedangkan pengertian dari inventarisasi sarana dan
prasarana pendidikan menurut Minarti adalah pencatatan atau pendaftaran
barang-barang milik sekolah ke dalam suatu daftar inventaris barang secara
tertib dan teratur menurut ketentetuan dan tata cara yang berlaku.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor Kep.
225/MK/V/4/1971 barang milik negara adalah berupa semua barang yang berasal
atau dibeli dengan dana yang bersumber, baik secara keseluruhan atau
sebagiannya, dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun dana
lainnya yang barang-barangnya di bawah penguasaan pemerintah, baik pusat,
provinsi, maupun daerah otonom, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
Proses pencatatan tersebut tidak hanya untuk barang milik negara, tetapi juga
untuk seluruh barang yang dimiliki sekolah, baik barang-barang habis pakai
maupun barang tahan lama.
Menurut Minarti barang inventarisasi sekolah adalah
semua barang milik negara (yang dikuasai sekolah) baik yang diadakan/dibeli
melalui dana dari pemerintah, DPP, maupun diperoleh sebagai penukaran, hadiah,
atau hibah serta hasil usaha pembuatan sendiri di sekolah guna menunjang
kelancaran proses belajar mengajar.
Ada beberapa landasan hukum yang mendasari kegiatan
inventarisasi perlengkapan sekolah (Bafadal, 2014: 56), yaitu:
1. Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 1971, tertanggal
30 Maret 1991
2. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep.
225/MK/V/4/1971, tertanggal 13 April 1971
3. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9
Tahun 1971, tertanggal 23 Oktober 1971
4. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
4/M/1980, tertanggal 24 Mei 1980
Inventarisasi merupakan langkah awal yang harus
dilakukan ketika menerima barang, hal ini dilakukan dalam rangka usaha
penyempurnaan pengelolaan barang-barang yang telah dimiliki agar tertap terjaga
dengan baik. Secara khusus menurut Minarti (2011: 264) berikut tujuan dari
inventarisasi:
1. Untuk menjaga dan menciptakan tertib administrasi sara
dan prasarana yang dimiliki suatu sekolah.
2. Untuk menghemat keuangan sekolah, baik dalam pengadaan
maupun untuk pemliharaan dan penghapusan sarana dan prasarana sekolah.
3. Sebagai bahan atau pedoman untuk menghitung kekayaan
suatu sekolah dalam bentuk materil yang dapat dinilai dengan uang.
4. Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian sarana
dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.
Daftar inventarisasi barang yang disusun suatu
organisasi yang lengkap, teratur dan berkelanjutan dapat memberikan manfaat
menurut Minarti (2011: 265), yakni sebagai berikut
1. Menyediakan data dan informasi dalam rangka menentukan
kebutuhan dan menyusun kebutuhan barang.
2. Memberikan data dan informasi untuk dijadikan
bahan/pedoman dalam pengarahan pengadaan barang.
3. Memberikan data dan informasi untuk dijadikan
bahan/pedoman dalam penyaluran barang.
4. Memberikan data dan informasi dalam menentukan keadaan
barang (tua, rusak, lebih) sebagai dasar untuk menetapkan penghapusannya.
5. Memberikan data dan informasi dalam rangka memudahkan
pengawasan dan pengendalian barang.
B. Cara
Menginventarisasi Perlengkapan Sekolah
Adapun kegiatan inventarisasi sarana dan prasarana
pendidikan meliputi dua hal menurut Minarti (2011: 265-266), yaitu pencatatan
perlengkapan dan pembuatan kode barang, berikut adalah penjelasannya.
1.
Pencatatan
Perlengkapan
Tugas pengelola ialah mencatat semua perlengkapan yang
ada atau yang dimilki oleh lembaga dalam buku inventaris, baik itu barang yang
bersifat inventaris maupun non inventaris. Barang inventaris, seperti meja,
bangku, papan tulis, dan sebagainya. Sedangkan, barang non inventaris, seperti
barang-barang yang habis pakai, misalnya kapur tulis, karbon, kertas, dan
sebagainya.
Pelaksanaan kegiatan pencatatan atau
pengadministrasian barang inventaris dilakukan dalam buku induk barang
inventaris, buku golongan barang inventaris, buku catatan barang non invetaris,
daftar laporan triwulan, mutasi barang inventaris, daftar rekap barang
inventaris.
a. Buku Induk Barang Inventaris adalah buku tempat
mencatat semua barang inventaris milik negara dalam lingkungan sekolah menurut
urutan tanggal penerimaannya.
b. Buku Golongan Barang Inventaris adalah buku pembantu
tempat mencatat barang inventaris menurut golongan barang yang telah
ditentukan.
c. Buku Catatan Non-Inventaris adalah buku tempat
mencatat semua barang habis pakai, sperti kapur, pensil, penghapus, papan
tulis, kertas ketik, tinta, dan sebagainya.
d. Daftar Laporan Triwulan Mutasi Barang Inventaris
adalah daftar tepat mencatat jumlah bertambah dan/atau berkurangnya barang
inventaris sebagai akibat mutasi yang terjadi dalam triwulan yang bersangkutan.
Daftar ini tersusun menurut jenis barang pada masing-masing golongan
inventaris.
e. Membuat Daftar Isian Inventaris, yaitu tempat-tempat
mencatat semua barang inventaris menurut golongan barangnya.
f. Membuat Daftar Rekapitulasi Barang Inventaris, yaitu
merupakan daftar yang menunjukkan jumlah barang inventaris menurut keadaan pada
tanggal 1 April tahun yang lalu, mutasi barang yang terjadi selama setahun
tersebut, dan keadaan barang inventaris pada tanggal 1 April tahun anggaran
berikutnya.
2. Pembuatan Kode Barang
Kode barang merupakan sebuah tanda yang menunjukkan
pemilikan barang. Sandi atau kode yang dipergunakan melambangkan nama atau
urian kelompok/jenis barang adalah berbentuk angka bilangan (numerik) yang
tersusun menurut pola tertentu agar mudah diingat dan kenali, serta memberi
petunjuk mengenai formulir nama yang harus dipergunakan untuk tempat mencatat
jenis barang tertentu. Di samping itu pula, penyusunan angka nomor kode ini
diusahakan agar memungkinkan dilakukan pengembangan, terutama oleh mereka yang
secara langsung menangani pencatatan barang.
Tujuannya adalah untuk memudahkan semua pihak dalam
mengenal kembali semua perlengkapan,baik dilihat dari segi kepemilikan,
penanggung jawab, maupun jenis dan golongannya. Pada dasarnya, maksud dan
tujuan mengadakan penggolongan barang ialah agar terdapat cara yang cukup mudah
dan efesien untuk mencatat sekaligus untuk mencari dan menemukan kembali barang
tertentu, baik secara fisik maupun melalui daftar catatan ataupun di dalam
ingatan orang. Sesuai dengan tujuan tersebut, bentuk lambing, sandi, atau kode
yang dipergunakan sebagai pengganti nama atau uraian bagi tiap golongan,
kelompok, atau jenis barang haruslah bersifat membantu/memudahkan pengelihatan
dan ingatan orang dalam mendaoatkan kembali barang yang diinginkan.
C.
Pelaporan Perlengkapan Sekolah
Dalam praktiknya, inventarisasi sarana dan prasarana
pendidikan di sekolah harus ada pelaporan ke instansi yang bertanggung jawab
atas sekolah. Salah satu contohnya adalah mekanisme laporan triwulan mutasi
barang inventaris menurut Minarti dapat dilihat pada bagan berikut
BAB
II
PENUTUP
manajemen sarana dan prasaranaadalah segenap proses
dan pendayagunaan sarana dan prasarana agar mendukung tercapainya tujuan
pendidikan secara tepat guna dan tepat sasaran. Sebuah sekolah pasti memiliki
banyak perlengkapan dan peralatan pendidikan yang digunakan yang biasa disebut
sarana dan prasarana, maka dari itu perlu adanya pencatatan perlengkapan dan
peralatan atau yang disebut barang baik habis pakai maupun tahan lama tersebut
agar pengelolaannya bisa lebih mudah. Lazimnya, proses pencatatan ini biasa
disebut dengan inventarisasi. Inventarisasi berasal dari kata inventaris (Latin = inventarium) yang berarti daftar barang-barang, bahan, dan
sebagainya.
langkah awal yang harus dilakukan ketika menerima
barang, hal ini dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengelolaan barang-barang
yang telah dimiliki agar tertap terjaga dengan baik. Secara khusus menurut
Minarti (2011: 264) berikut tujuan dari inventarisasi:
1. Untuk menjaga dan menciptakan tertib administrasi sara
dan prasarana yang dimiliki suatu sekolah.
2. Untuk menghemat keuangan sekolah, baik dalam pengadaan
maupun untuk pemliharaan dan penghapusan sarana dan prasarana sekolah.
3. Sebagai bahan atau pedoman untuk menghitung kekayaan
suatu sekolah dalam bentuk materil yang dapat dinilai dengan uang.
4. Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian sarana
dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.
Adapun kegiatan inventarisasi sarana dan prasarana
pendidikan meliputi dua hal menurut Minarti (2011: 265-266), yaitu pencatatan
perlengkapan dan pembuatan kode barang, berikut adalah penjelasannya.
1.
Pencatatan
Perlengkapan
2. Pembuatan Kode Barang
DAFTAR PUSTAKA
Bafadal, Ibrahim. 2014. Manajemen Perlengkapan Sekolah: Teori dan Aplikasinya. Jakarta: PT
Bumi Aksara
Minarti, Sri. 2011. Manajemen Sekolah: Mengelola Lembaga Pendidikan Secara Mandiri.
Jogjakarta: Ar-Ruzz Media
Barnarwi. dan Arifin, M. 2013. Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah. Jogjakarta: Ar-Ruzz
Media

Tidak ada komentar:
Posting Komentar