KEBIJAKAN DAN PERUBAHAN
Di Susun Oleh :
NAMA :KHAIRUL IKHWAN
NIM :152709092
NAMA : RAHMATULLAH
NIM :
152709084

FAKULTAS
TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
LHOKSEUMAWE
2019
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Manajemen perubahan adalah suatu upaya yg dilakukan manajemen guna
melakukan perubahan berencana dengan menggunakan jasa/ bekerjasama dengan
intervenis/ konsultan. Agar organisasi tersebut tetap survive dan bahkan
mencapai puncak perkembangannya. Tujuan manajemen perubahan yang menjadi dasar dari perubahan di
dalam organisasi/ perusahaan, diantaranya adalah: 1) Untuk mempertahankan kerberlangsungan hidup perusahaan, baik
itu jangkan pendek maupun jangka panjang. 2) Untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi di
lingkungan eksternal (sikap tenaga kerja, perubahan strategi korporasi,
perubahan teknologi dan peralatan, dan lainnya), serta di lingkungan eksternal
(perubahan pasar, peraturan, hukum, kebijakan pemerintah, teknologi, dan
lainnya). 3) Untuk memperbaiki efektivitas
perusahaan agar dapat bersaing di pasar ekonomi modern. Upaya ini termasuk
perbaikan efektivitas tenaga kerja, perbaikan sistem dan struktur organisasi,
dan implementasi strategi perusahaan.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah yang dimaksud dengan kebijakan dan perubahan?
2. Apa saja fungsi dan isi kebijakan dalam manajemen perubahan?
3. Bagaimana cara perumusan program-program perubahan?
4. Bagaimana pengembangan dan penjabaran program perubahan?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kebijakan Dan Perubahan
Dalam kamus
besar bahasa indonesia Kebijakan berarti kepandaian, kemahiran
kebijaksanaan, rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan rencana
dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Istilah ini
dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan
kelompok sektor swasta, serta individu.
Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum.
Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya
suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak
penghasilan), kebijakan hanya
menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan[1].
Perubahan adalah
transformasi dari keadaan yang sekarang menuju keadaan yang diharapkan di masa
yang akan datang, suatu keadaan yang lebih baik.Perubahan dalam skala yang
sangat luas dikemukakan oleh Toffler yang menyatakan bahwa telah terjadi
gelombang pertama sebagai revolusi pertanian, disusul dengan gelombang kedua
berupa revolusi industri. Dalam melihat adanya gejala perubahan, terdapat
beragam pandangan tentang bagaimana terjadinya perubahan tersebut, ada yang
memandang perubahan sebagai suatu proses, ada yang melakukan dalam bentuk
tahapan, ada pula yang melakukan dengan pendekatan sistem, dan ada pula yang
mengajukan perubahan sebagai suatu model.
B.
Fungsi
dan Isi Kebijakan
·
Fungsi
kebijakan
Fungsi kebijakan publik, antara lain
di bawah ini[2] :
1. Ketertiban
Kebijakan publik dibuat agar
terjadinya ketertiban. Ketertiban ini akan memperlancar
pembangunan. Pembangunan di berbagai bidang dapat terlaksana dengan baik.
Pihak-pihak yang ingin berinvestasi juga akan percaya dengan kondisi
Indonesia. Semua dapat berjalan dengan adanya kebijakan publik.
2. Menjamin Hak Asasi
Fungsi lain kebijakan publik adalah
menjamin pelaksanaan hak asasi. Agar setiap orang dapat terpenuhi hak
asasinya. Tidak ada yang tertindas karena orang lain melanggar hak
asasinya. Atau karena orang lain menuntut hak asasi dirinya tanpa
memikirkan kepentingan orang lain.
3. Petunjuk Program Kegiatan
Setiap mencapai tujuan tentu ada
rencana untuk kegiatan. Sebuah rencana untuk mencapai tujuan jangka
panjang . Nah, kebijakan publik ini ibaratnya menjadi petunjuk dan rambu
dalam mencapai kegiatan. Ada beberapa hal yang tidak tercantum dalam
rencana kegiatan. Dengan dikeluarkannya kebijakan publik, masalah yang
terjadi di tengah akan disesuaikan rambu kebijakan publik yang dibuat.
4. Arahan Kepada Pelaksana
Kebijakan publik dibuat atau
dikeluarkan sesuai dengan perkembangan yang terjadi. Misalnya,
kebijakan menaikkan harga BBM, kebijakan pembangunan jalan tol Pantura, dan
sebagainya. Semua dikeluarkan sesuai masalah atau perkembangan yang
ada. Tol Pantura untuk mengatasi kemacetan, khususnya di saat menjelang
Idul Fitri. Pengeluaran kebijakan ini menjadi arahan kepada pelaksana di
lapangan. Kebijakan akan menentukan kapan pekerjaan harus selesai.
Pelaksana akan mencari jalan bagaimana agar pekerjaan dan program selesai tepat
waktu.
5. Menyelenggarakan Administrasi dan Urusan Tata
Usaha
Kebijakan publik berfungsi sebagai
penyelenggara administrasi dan urusan tata usaha. Setiap kebijakan akan
dicatat, sehingga jelas pelaksanaan, tujuan, dan hasilnya untuk kemudian
dievaluasi. Tanpa kebijakan publik, seorang pimpinan bisa saja
mengeluarkan pernyataan tentang sesuatu, tetapi itu tidak bisa dijadikan aturan
atau ketentuan. Tidak tercatat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
hasilnya kepada masyarakat sebagai sasaran hampir setiap kebijakan yang ada.
·
Isi
kebijakan
1. Meningkatkan
akses dan perluasan kesempatan belajar bagi semua anak, dengan target utama
daerah dan masyarakat miskin, terpencil, dan terisolasi.
2. Meningkatkan
kualitas dan relevansi pendidikan dengan menerapkan standar nasional pendidikan
sebagai acuan dan rambu-rambuhukum untuk meningkatkan mutu berbagi aspek
pendidikan nasional termasuk mutu pendidik dan tenaga kependidikan, mutu sarana
dan prasarana pendidikan, kompetensi lulusan, pembiayaan pendidikan dan
penilaian pendidikan.
3. Meningkatkan
anggaran pendidikan untuk mencapai 20 persen dari APBN dan APBD sesuai amanat
UUD 1945 dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4. Mendorong
pelaksanaan otonomi dan disentralisasi pengelolaan pendidikan sampai dengan
satuan pendidikan dalam penyelenggara pendidikan.
5. Memperkuat
manajemen pelayanan pendidikan dalam rangka membangun pelayanan pendidikan yang
amanah, efisien, produktif, dan akuntable melalui upaya peningkatan tata kelola
yang baik (good governance) kelembagaaan pendidikan.
6. Meningkatkan
peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan termasuk meningkatkan peran
dan fungsi komite sekolah, dan dewan pendidikan.
C.
Perumusan
Program-Program Perubahan
Dalam perumusan program- program perubahan ada beberapa tahap yang harus dilakukan antara
lain yaitu:
1. Tahap
pertama
·
Melakukan assessment kesiapan
organisasi untuk berubah.
·
Merumuskan strategi
manajemen perubahan
·
Merumuskan strategi
komunikasi
·
Mem perkuat manajemen
perubahan
·
Menyusun ukuran keberhasilan.
2. Tahap
kedua
·
Mengintegrasikan strategi
manajemen perubahan dan strategi komunikasi dengan program RB lainnya
·
Mengimplementasikan
rencana manajemen perubahan
·
Membuat dan
mengimplementasikan rencana pelatihan
·
Mengelola resistensi
·
Mengukur tingkat
keberhasilan.
3. Tahap
ketiga
·
Mengumpulkan umpan
balik dan menganalisisnya
·
Melakukan tindakan
perbaikan
·
Memberikan penghargaan
atas keberhasilan
·
Mengukur tingkat
keberhasilan.
D.
Pengembangan
dan Penjabaran Program Perubahan
Formulasi kebijakan pendidikan di
Indonesia masih berpusat pada elit dengan sistem top-down sementara
partisipasi publik relatif diminimalkan. Banyaknya produk kebijakan pendidikan
yang sudah dirancang dan diformulasikan secara rumit dan mahal ternyata ketika
sampai pada tataran implementasi mengalami distorsi dan penyelewengan.
Kebijakan inovasi pendidikan hampir selalu diproses serba cepat (instant)
sehingga kurang mempertimbangkan secara komprehensif berbagai implikasi positif
negatifnya. Beberapa kalangan menilai perubahan kebijakan yang terlalu sering
membuat perubahan yang terjadi tidak terlalu signifikan. Bahkan ada
guyonan “ganti menteri ganti kurikulum”
Berikut karakteristik dari
masing-masing kurikulum di atas[3]:
1. Kurikulum
1947 atau disebut Rencana Pelajaran 1947
Ini adalah
kurikulum pertama sejak Indonesia merdeka. Perubahan arah pendidikan lebih
bersifat politis, dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional.
Saat itu mulai ditetapkan asas pendidikan ditetapkan Pancasila. Kurikulum ini
sebutan Rentjana Pelajaran 1947, dan baru dilaksanakan pada 1950. Karena
kurikulum ini lahir dikala Indonesia baru merdeka, maka pendidikan yang
diajarkan lebih menekankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia merdeka,
berdaulat, dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini. Fokus Rencana
Pelajaran 1947 tidak menekankan pendidikan pikiran, melainkan hanya pendidikan
watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat.
2. Kurikulum 1984
Kurikulum ini adalaah penyempurnan
kurikulum sebelumnya dan kurikulum ini mengusung pendekatan proses keahlian.
Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting.
Kurikulum ini juga sering disebut “Kurikulum 1975 disempurnakan”. Posisi siswa
ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan,
mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif
(CBSA).
3. Kurikulum 2004, KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi)
Pada 2004 diluncurkan Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) sebagai pengganti Kurikulum sebelumnya. Suatu program
pendidikan berbasis kompetensi harus mengandung tiga unsur pokok, yaitu
pemilihan kompetensi sesuai, spesifikasi indikator-indikator evaluasi untuk
menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi, dan pengembangan pembelajaran.
KBK mempunyai ciri-ciri sebagai berikut, menekankan pada ketercapaian
kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal, berorientasi pada
hasil belajar dan keberagaman. Kegiatan belajar menggunakan pendekatan dan
metode bervariasi, sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar
lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
4. Kurikulum 2006, KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan)
Kurikulum ini hampir mirip dengan
Kurikulum 2004. Perbedaan menonjol terletak pada kewenangan dalam
penyusunannya, yaitu mengacu pada jiwa dari desentralisasi sistem pendidikan.
Pada Kurikulum 2006, pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi dan
kompetensi dasar. Guru dituntut mampu mengembangkan sendiri silabus dan
penilaian sesuai kondisi sekolah dan daerahnya. Hasil pengembangan dari semua
mata pelajaran dihimpun menjadi sebuah perangkat dinamakan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP).
5. Kurikulum 2013
Kurikulum ini adalah pengganti
kurikulum KTSP. Kurikulum 2013 memiliki tiga aspek penilaian, yaitu aspek
pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek sikap dan perilaku. Di dalam
Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang
dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada
di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan
adalah materi Matematika.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kebijakan berarti
kepandaian, kemahiran kebijaksanaan, rangkaian konsep dan asas yang menjadi
garis besar dan rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan
cara bertindak. Sedangkan Perubahan adalah transformasi dari keadaan yang
sekarang menuju keadaan yang diharapkan di masa yang akan datang, suatu keadaan
yang lebih baik. Fungsi kebijakan publik, antara
lain: 1. Ketertiban 2. Menjamin Hak
Asasi 3. Petunjuk Program Kegiatan 4. Arahan Kepada Pelaksana 5.
Menyelenggarakan Administrasi dan Urusan Tata Usaha. Formulasi kebijakan pendidikan di Indonesia masih
berpusat pada elit dengan sistem top-down sementara
partisipasi publik relatif diminimalkan. Banyaknya produk kebijakan pendidikan
yang sudah dirancang dan diformulasikan secara rumit dan mahal ternyata ketika
sampai pada tataran implementasi mengalami distorsi dan penyelewengan.
Kebijakan inovasi pendidikan hampir selalu diproses serba cepat (instant)
sehingga kurang mempertimbangkan secara komprehensif berbagai implikasi positif
negatifnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Kamus Besar Bahasa Indonesia,(2001)
ed.3.cet. 1 Jakarta: Balai Pustaka.
Prof.Dr.
nanang Fattah (2012) analisis kebijakan pendidikan Bandung:
Remaja Rosdakarya.
Moch. Ari Nasichuddin (2010) Pendidikan Indonesia,
Kurikulum 2013 dan EEA Bandung: Remaja
Rosdakarya.
[1] Kamus Besar Bahasa
Indonesia, ed.3.cet. 1 (jakarta balai pustaka, 2001) hal. 149
[2] Prof.Dr. nanang
Fattah analisis kebijakan pendidikan (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012).
Hal. 129
[3] Moch.
Ari Nasichuddin Pendidikan
Indonesia, Kurikulum 2013 dan EEA (Bandung
: Remaja Rosdakarya,2010) . hal. 87