KORUPSI DI INDONESIA
DALAM SPESIFIK HUKUM PIDANA ISLAM
Di Susun Oleh :
KHAIRUL
IKHWAN
152709092

Dosen
Pembimbing :
MUHAMMAD FADHLI M.Pd
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
LHOKSEUMAWE
2018
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Salah
satu fenomena yang sangat memprihatinkan dalam kehidupan masyarakat dan bangsa indonesia
pada akhir ini ialah maraknya korupsi. Korupsi, telah menempatkan indonesia
pada jajaran negara terkorup di dunia. Kenyataan ini merupakan suatu ironi,
apabila dikaitkan dengan keberadaan indonesia sebagai negara berpenduduk muslim
terbesar di dunia. Bahkan, umat islam negeri ini dikenal sebagai muslim yang
paling bersemangat dalam melaksanakan upacara ritual keagamaan (ibadah). Masjid
dan mushalla ada dimana-mana. Ada satu hal yang naif apabila kenyataan ironis
diatas ditimpakan kepada islam sebagai agama yang dianut oleh mayoritas
penduduk.
Korupsi adalah tingkah laku yang
menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan
status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga, kelompok
sendiri) atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku
pribadi.[1]
Adapun menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi yang dimaksud dengan korupsi ialah secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.[2]
Oleh karena itu, dapat disimpulkan
bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saran
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuntungan
negara atau perekonomian negara digolongkan kejahatan tindak pidana korupsi.
Korupsi di indonesia merupakan
masalah besar yang belum dapat diselesaikan dengan tuntas oleh bangsa ini.
Salah satu agenda reformasi adalah pemberantasan korupsi yang sudah mengakar
dan menjadi virus dalam tumbuh bangsa indonesia. Segala upaya untuk memberantas
korupsi sudah dilakukan baik oleh pemerintah orde baru maupun pemerintah era
reformasi.[3]
Islam datang untuk membebaskan dan
menerangi sistem ketidak adilan bukan malah untuk melegalisasikan
praktek-praktek yang melahirkan eksploritas dan ketidakadilan. Untuk itu perlu
kerja keras untuk memperkenalkan konsep islam dalam segala aspek kehidupan
termasuk dalam masalah konsep korupsi.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
Korupsi Dalam Hukum Positif ?
2. Bagaimana
Korupsi Di Indonesia Dalam Pandangan Islam
?
3. Bagaimana
Klasifikasi Korupsi Dalam Islam ?
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Korupsi
dalam hukum positif
Definisi secara
etimologi dari kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus,
berarti kebusukan, kebejatan, tidak jujur, dapat disuap, tidak bermoral,
penyimpangan dari kesucian, kata-kata yang menghina atau memfitnah sebagai mana
dapat dibaca dalam The Lexion Webster
Dictionary.[4]
Dari bahasa latin turun ke banyak bahasa eropa seperti inggris, prancis, dan
belanda. Dapat dikatakan bahwa dari bahasa-bahasa inilah turun ke bahasa
indonesia yang disebut dengan korupsi.[5]
Dalam arti luas,
korupsi berarti menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi. Jabatan adalah
kedudukan kepercayaan. Seseorang diberikan wewenang atau kekuasaan untuk
bertindak atas nama lembaga. Lembaga tersebut bisa dalam bentuk lembaga swasta
ataupun lembaga pemerintah.
Rumusan yuridis
formil definisi korupsi di indonesia ditetapkan dalam undang-undang tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto
undang-undang nomor 20 tahun 2001 mengatakan bahwa korupsi secara terminologis
adalah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.[6]
Berdasarkan
definisi korupsi yang digambarkan oleh hukum formil diatas, maka yang dimaksud
dengan tindak pidana korupsi adalah setiap tindakan yang dilakukan dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keutungan negara atau perekonomian
negara digolongkan dalam kejahatan tindaj pidana korupsi.
2.
Korupsi
di indonesia menurut hukum islam
Dalam khazanah
hukum islam, perilaku korupsi memperoleh pembahasan yang memadai, ketika para fuqaha berbicara tentang kejahatan
memakan harta benda manusia secara tidak benar (akl anwil al-nas bi al-batil) seperti yang diharamkan dalam
al-qur’an tetapi apabila merunjuk kepada kata asal dari korupsi, maka dapat
berarti merusak (dalam bentuk kecurangan) atau menyuap.
Dalam konteks
ajaran islam yang lebih luas, korupsi merupakan tindakan yang bertentangan
dengann prinsip keadilan (al-adallah), akuntanbilitas
(al-aminaha), dan tanggung jawab.
Korupsi dengan segala dampak negatifnya yang menimbulkan berbagai distori
terhadap kehidupan negara dan masyarakat dapat dikategorikan termasuk perbuatan
fasa`d, kerusakan dimuka bumi, yang
amat juga dikutuk oleh Allah SWT.
Dalil-dalil yang
dapat dirujuk untuk dapat menjadi sebagai dasar hukum korupsi adalah QS. Ali
‘Imran (3) ayat 161, hadist riwayat abu dawud daru umar bin khatab.[7]
Hadist riwayat al-bukhari dari abi hamid al-sa’id dan juga hadist riwayat
al-Tarmizi dari abdullah bin amar.[8]
Dari beberapa
dalil di atas, walaupun bukan khusus berbicara tentang koruupsi, namun sejumlah
praktek atau bentuk korupsi yang terjadi menyerupai dengan apa yang digambarkan
dalam dalil-dalil tersebut, misalnya penyalah gunaan wewenang, suap menyuap,
dan juga penipuan. Dari makna zahir tersebut
bisa dipahami bahwa segala bentuk korupsi itu hukumnya haram.
Sebagian ulama
memahami makna hadist sebagai suatu perumpamaan, maksudnya, orang melakukan kegelapan
kondisinya dihari kiamat nanti diumpamakan dengan keadaan seseorang yang
memikul apa saja yang dikorupsinya. Ia merasakan kesulitan akibat beban
dosa-dosanya, tidak ada seoraang pun yang mau peduli kepadanya.
Rasulullah
pernah bersabda, sebagaimana yang diriwayatkan dari jabir “penipuan,
perampasan, dan pencopet tidaklah dikenakan hukuman potong tangan”. Secara zahir dari hadist ini dapat dipahami
bahwa perbuatan yang meliputi penipuan, pemerasan, perampasan dan pencopetan
tidak bisa dikenakan hukuman potong tangan, itu artinya perbuatan tersebut tidak
bisa disamakan dengan kejahatan pencurian. Beranjak dari fakta tersebut, maka
korupsi yang bentuknya berupa penipuan, perampasan, dan pencopetan tidak bisa
disamakan dengan sirqah (pencurian) kepada tindak pidana pencurian.
Dalam konsepsi
hukum islam sangat sulit untuk mengkategorikan tindak pidana korupsi sebagai jarimah sirqah (pencurian). Hal ini
disebabkan oleh beragamnya praktek korupsi itu sendiri yang umumnya tidak masuk
dalam definisi sirqah, maka tidak
diragukan lagi ia terkena had sirqah dan
pelakunya dikenakan potong tangan. Sayid
sabiq dalam kitabnya fiqh al-sunnah, dengan luas
mengkategorikan bahwa jika seorang mengambil harta yang bukan miliknya secara
sembunyi-sembunyi dari tempatnya (hirth
mithl) maka itu dikategorikan sebagai pencurian, jika ia mengambilnya
secara paksa dan terang-terangan, maka dinamakan merampok (muharrabah) jika ia mengambil tanpa hak dan lari, dinamakan
mencopet (ikhtilas), dan jika
mengambil sesuatu yang dipercayakan kepadanya maka dinamakan dengan khiyanah.[9]
3.
Klasifikasi
korupsi dalam hukum islam
Korupsi di
indonesia dalam spesifik islam dapat di klasifikasikan kepada ketegori khiyanah atau ghulul (penghianatan), al-ghasy
(penipuan), dan risyawah (suap).
a.
Khiyanah
(pengkhianatan)
Khiyanah
secara
etimologis bermakna perubahan hal seseorang menjadi jahat. Menurut al-raghib al-isfahani, seorang pakar
bahasa arab, khiyanah adalah sikap
tidak memenuhi suatu janji atau suatu amanah yang dipercayakankepadanya.
Ungkapan khiyanah juga digunakan bagi
seseorang yang melanggar atau mengambil hak-hak orang lain, dalam bentuk
perbuatan sepihak perjanjian yang dibuatnya, khususnya dalam masalah muamalah.[10] Jarimah khiyanah terhadap amanah adalah
berlaku untuk setiap harta bergerak baik jenis maupun harganya sedikit maupun
banyak. Orang-orang yang beriman mestinya menjauhi sifat yang tercela ini,
bahkan mereka seandainya dikhianati, Rasulullah melarang untuk membalasnya
dengan pengkhianat pula.hal ini sebagaimana di jelaskan dalam hadist yang
diriwayatkan oleh ahmad dan abu dawud.[11]
Dalam
sebuah hadist lain, Rasulullah menyampaikan “kesaksian si khain dan khainah
(laki-laki dan perempuan yang berbuat khianat) ditolak. Seseorang yang
dipercayakan sesuatu kepadanya tentu karena dapat dipercaya, jika kemudian ia
mengkhinati kepercayaan itu, berarti dia berubah menjadi jahat. Sedangkan
secara terminologis bermakna perbuatan seseorang yang mengambil sesuatu yang
dipercayakan kepadanya. Dilihat dari penggunaannya, kalimat tersebut dapat
bermakna pengkhianatan seseorang terhadap rahasia negara atau menteri tertentu
yang dapat dipercaya kepadanya. Jadi korupsi dalam bentuk khiyanah dapat dibagi dalam beberapa macam yaitu :
Pertama,
pengkhianat terhadap rahasia negara. Islam sangat menjaga darah para kaum
muslimin, imam syafi’i pernah ditanyakan tentang seorang muslim yang
membeberkan rahasia kaum muslimin kepada
kaum musyrikin melalui sepucuk surat. Al-syafi’i menjawab, tidak halal darah
seorang muslim yang telah diharamkan darahnya dengan keislaman, kecuali jika ia
membunuh dan berzinasetelah menikah atau ia jelas-jelas menjadi kufur setelah
beriman, lalu tetap dalam kekufuran.[12]
Kedua,
pengkhianat terhadap harta. Ghulul adalah
penyalahgunaan jabatan. Jabatan adalah amanah, oleh sebab itu, penyalah gunaan
terhadap amanah hukumnya haram dan termasuk perbuatan tercela. Perbuatana ghulul misalnya menerima hadiah, komisi, atau apapun
namanya yang tidak halal dan tidak semestinya dia terima. Hal demikian diterangkan
dalam hadist riwayat abu dawud.[13]
Berdasarkan
dalil dan teori yang ada, menurut kasus tersebut lebih dekat dengan tindakan
pidana korupsi. Analogi korupsi dengan ghulul
menurut penulisan cukup dekat dengan alasan sebagai berikut :
a)
Korupsi adalah penyalahgunaan harta
negara, perusahaan, atau masyarakat. Ghulul
juga merupakan penyalahgunaan harta negara, karena memang pemasukan harta
negara pada masa Nabi SAW adalah ghanimah.
Adapun saat ini permasalahan uang negara berkembang tidak hanya pada ghanimah, tetapi semua bentuk uang
negara.
b)
Korupsi dilakukan oleh penjabat yang
terkait, demikian juga ghulul merupakan
pengkhianatan jabatan oleh penjabat yang terkait.
b.
Al-ghasy
(penipuan)
Penipuan adalah
tindak pidana yang ada ketentuan hadnya, karena nas belum menerangkan bentuk
sanksi kepadanya secara konkrit, baik dalam al-qur’an maupun dalam hadist. Oleh
karena itu penentuan sanksi hukumannya kembali kepada jarimah ta’zir yang membutuhkan ijtijihad hakim dalam memutuskan
hukuman terhadap pelakunya. Istilah al-ghasy dalam bisnis adalah menyembunyikan
cacat barang dan mencampur dengan barang-barang baik dengan yang jelek.[14]
Berdasarkan
penjelasan al-ghasy diatas maka jelaslah di setiap tindakan pidana korupsi yang
terjadi dalam berbagai macam bentuknya mesti ada unsur penipuan. Dalam tindakan
pidana korupsi, penipuan merupakan bagian yang tidak terpisah darinya,
manipulasi data, buku, daftar, dan sebagainya termasuk tindak pidana penipuan.
c.
Al-risywah
(suap)
Secara harfiah,
suap (risywah) berarti “batu bulat”
yang jika dibungkamkan ke mulut seseorang, ia tidak akan mampu berbicara
apapun. Jadi suap bisa membungkam seseorang dari kebenaran. Menurut Ibrahīm
al-Nakha’ī, suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang untuk
menghidupkan kebathilan atau untuk menghancurkan kebenaran. Syaikh ‘Abd
al-‘Azīz bin ‘Abd Allāh bin Baz mendefinisikan suap dengan memberikan harta
kepada seseorang sebagai kompensasi pelaksanaan maslahat (tugas/kewajiban) yang
tugas itu harus dilaksanakan tanpa menunggu imbalan atau uang tip.[15]
Sedangkan
menurut terminologi fikih, suap adalah segala sesuatu yang diberikan oleh
seseorang kepada seorang hakim atau yang bukan hakim agar ia memutuskan suatu
perkara untuk (kepentingan) nya atau agar ia mengikuti kemauannya. Al-Sayyid
Abū Bakr mendefinisikan risywah dengan “memberikan sesuatu agar hukum
diputuskan secara tidak benar/tidak adil, atau untuk mencegah putusan yang
benar/adil.” Definisi yang lebih kurang sama diberikan oleh al-Jurjāni. Dasar hukum pelanggaran suap adalah firman Allah dalam
surat Al-Mā’idah (5) : 42.
Suap bisa
terjadi apabila unsur-unsurnya telah terpenuhi. Unsur-unsur suap meliputi,
pertama yang disuap (al-murtasyī),
kedua, penyuap (al-rasyī), dan
ketiga, suap (al-risywah). Suap
dilarang dan sangat dibenci dalam Islam karena sebenarnya perbuatan tersebut
(suap) termasuk perbuatan yang batil. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat
al-Baqarah (2) : 188. Selain itu baik yang menyuap maupun yang disuap
dua-duanya dilaknat oleh Rasulullah SAW, sebagai bentuk ketidaksukaan beliau
terhadap perbuatan keduanya.[16]
d.
Al-hirabah
(Perampasan)
Dalam
Surat al-M a ’idah (5) : 33 dan 38 disebutkan secara khusus tentang hira bah dan sirqah. Ayat pertama adalah pengambilan harta orang lain dengan
terang-terangan yang bisa disertai dengan kekerasan, atau dengan cara melakukan
pengrusakan di muka bumi. Sedangkan ayat kedua adalah pengambilan harta orang
lain atau pencurian dengan diam-diam. ‘Abd
al-Qadir ‘Awdah mendefinisikan hirabah
sebagai perampokan atau pencurian besar. Lebih lanjut beliau mengatakan
pencurian (sirqah) memang tidak sama
persis dengan hirabah. Hirabah mempunyai dampak lebih besar
karena dilakukan dengan berlebihan. Hal ini karena hirabah kadang disertai dengan pembunuhan dan pengambilan harta
atau kadang pembunuhan saja tanpa pengambilan harta.
Secara
khusus korupsi adalah identik dengan pencurian (sirqah), akan tetapi pelaksanaan korupsi disertai dengan berbagai
macam dalil yang lebih membutuhkan penelitian dan pembuktian. Korupsi
memberikan dampak negatif yang sangat besar di masyarakat, apalagi dengan
kasus-kasus yang saat ini terjadi di Indonesia. Korupsi tidak hanya merugikan
satu dua orang akan tetapi korupsi telah menjadi ancaman bagi kestabilan
keamanan dan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat. Oleh karena itu
menurut penulis korupsi berdasarkan hal ini secara ‘illat korupsi lebih dekat kepada hirabah.
e.
Al-ghasab
(Penggunaan hak orang lain tanpa izin)
Pengertian
ghasab adalah menguasai harta orang
lain dengan pemaksaan dengan jalan yang tidak benar, lebih lanjut dijelaskan
bahwa ghasab dilakukan dengan
terang-terangan sedangkan ketika dilakukan dengan sembunyi-sembunyi maka
dinamakan pencurian. Hanya gha s ab ini kadang berupa pemanfaatan barang tanpa
izin yang kadang dikembalikan kepada pemiliknya.[17]
Menganalogikan
ghasab sebagai salah satu bentuk
korupsi dengan alasan bahwa ayat di atas menceritakan bagaimana seorang raja
yang semena-mena dapat dengan seenaknya menggunakan hak milik rakyatnya yang
miskin dengan memanfaatkan kapal yang dimiliki oleh rakyat untuk kepentingan
pribadinya. Pada kasus ini ada unsur memperkaya diri atau pribadinya dengan
menggunakan hak rakyatnya dengan jalan yang tidak benar.
BAB
III
PENUTUP
korupsi adalah
perbuatan yang mengandung banyak definisi yang sesuai dengan pemahaman dari
al-Qur’an, hadist dan juga hukum Islam. Korupsi di Indonesia dalam perspektif
hukum pidana islam adalah usaha memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan
jalan melanggar hukum yang bertentangan dengan prinsip keadilan (al-‘adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab dalam
suatu jabatan.
Bentuk-bentuk
pelanggaran hukum korupsi di Indonesia dalam perspektif hukum Islam adalah bisa
berupa ghulul (pengkhianatan), al-ghasy (penipuan), dan risywah (suap), al-hirabah (perampasan), dan al-ghasab
(penggunaan hak orang lain tanpa izin). Adapun unsur-unsur tindak pidana
korupsi dalam perspektif hukum pidana islam adalah adanya nas yang melarangnya, kemudian telah melakukan perbuatan yang
telah menyalahi nas -nas , misalnya
berbuat khiya nah/ghulul, al-ghasy (penipuan),
risywah (suap), al-hirabah (perampasan), al-gha
sab (penggunaan hak orang lain tanpa izin), dan yang terakhir pelakunya
adalah orang sudah dapat dibebankan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qurtubi, al-Kafifi Fiqh Ahl al-Mad i nah Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah,
tt.
Abdul A.H, 1996, Suap Dampak dan Bahyanya Bagi Masyarakat,
Cet. I Jakarta: Pustaka al-Kautsar
Al-Syāfi‘ī, al-Um, 2007, Jil. 4 Dār
al-Kutub al-‘Ilmiyah, t. th. Pemikiran Ulama Dayah Aceh, Cet. I Jakarta: Prenada
Azis. A.D. 2003, Ensiklopedi Hukum Islam, Cet. VI, Jil. 3
Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve
Ahmad M, 2003 Etika Bisnis dalam Islam Jakarta Timur: Pustaka al-Kautsar
Dawud
.A, 1994, Sunan Ab u D a wud, Juz. I Beirut-Libanon
Al-Bukhārī,
1991, Sahīh al-Bukhārī Beirut: Dār
al-Fikr
Sayid
Sabiq, 1983, Fiqh al-Sunnah, Jil. 2
Beirut: Dār al-Fikr
Hamzah .A, 1986, Korupsi di Indonesia: Masalah dan
Pemecahannya Jakarta: Gramedia
Hamzah .A, 1986, Korupsi di Indonesia, Ditinjau dari Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Tahun 1971 Jakarta: Bina Aksara
Musyafaullah, 2004, Gerakan Anti Korupsi dalam Narasi: Jurnal Penelitian Agama
dan Sosial, Vol. V,
Mawsu‘ah alH adīth al-Syarif, Edisi 1
dan 2, Syarikah Shakhr Libarmij al-Hasib, 1991. Lihat juga,
Al-Syaukānī, Nail al-Autar, Juz. VIII (Kairo: Dār al-Hadīth, t. th.), 278.
Mawsu’ah alH adīth al-Syar i f, 1985,
Edisi 1 dan 2, Syarikah Shakhr Libarmij
al Hasib, 1991. Lihat juga, Abū Hatim Muhammad Ibn Hibban
Ibn Ahmad al-Tamimī, S a h ī h Ibn H ibban (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1414
H/1993 M.), 457. Abū al-Qāsim Sulayman Ibn Ahmad alTabrānī, al-Mu‘jam al-Kabīr,
(ed.) Hamdi ‘Abd al-Majīd al-Salafī Beirut: Dār Ihyā’ al-Turath al‘Arabī
Robert Klitgaard, 2001, Membasmi Korupsi, Cet. II Jakarta:
Yayasan Obor Indonesia
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
[1] Robert Klitgaard, Membasmi Korupsi, Cet. II (Jakarta:
Yayasan Obor Indonesia, 2001),hal. 31.
[2] Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
[3]
Musyafaullah, Gerakan Anti Korupsi
dalam Narasi: Jurnal Penelitian Agama
dan Sosial, Vol. V, Desember 2004, 38.
[4] Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia: Masalah dan
Pemecahannya (Jakarta: Gramedia, 1986),hal.7.
[5] Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia, Ditinjau dari Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Tahun 1971 (Jakarta: Bina Aksara, 1986), 2.
[6] Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
[7]
Abu Dawud, Sunan Ab u D a wud,
Juz. I (Beirut-Libanon, 1994), 627.
[8] Al-Bukhārī, S a h ī h al-Bukhārī (Beirut: Dār al-Fikr, 1991), 1396
[9]
Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jil.
2 (Beirut: Dār al-Fikr, 1983), 164
[10] Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedi
Hukum Islam, Cet. VI, Jil. 3 (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2003), 913.
[11] Mawsu‘ah alH adīth al-Syarif, Edisi
1 dan 2, Syarikah Shakhr Libarmij
al-Hasib,
1991.
[12] Al-Syāfi‘ī, al-Um, Jil. 4 (Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, t. th.),
Pemikiran Ulama Dayah Aceh, Cet. I (Jakarta: Prenada, 2007), 206.
[13] Mawsu‘ah alH adīth al-Syarif, Edisi 1
dan 2, Syarikah Shakhr Libarmij al-Hasib, 1991. Lihat juga,
Al-Syaukānī, Nail al-Autar, Juz. VIII (Kairo: Dār al-Hadīth, t. th.), 278.
[14] Mustaq Ahmad, Etika Bisnis dalam Islam (Jakarta Timur:
Pustaka al-Kautsar, 2003), 136-137
[15] Abū Abdul Halim Ahmad. S., Suap Dampak dan Bahyanya Bagi Masyarakat,
Cet. I (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1996), 20-21.
[16] Mawsu’ah alH adīth al-Syar i f, Edisi 1 dan 2, Syarikah Shakhr Libarmij al
Hasib, 1991. Lihat juga, Abū Hatim Muhammad Ibn Hibban Ibn Ahmad al-Tamimī, S a h ī
h Ibn H ibban (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1414 H/1993 M.), 457. Abū al-Qāsim
Sulayman Ibn Ahmad alTabrānī, al-Mu‘jam al-Kabīr, (ed.) Hamdi ‘Abd al-Majīd
al-Salafī (Beirut: Dār Ihyā’ al-Turath al‘Arabī, 1985), 354.
[17] Al-Qurtubi, al-Kafifi Fiqh Ahl al-Mad i nah (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah,
tt.), 428.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar