Kamis, 02 Agustus 2018

KORUPSI DI INDONESIA
DALAM SPESIFIK HUKUM PIDANA ISLAM



Di Susun Oleh :
KHAIRUL IKHWAN
152709092

LOGO IAIN.jpg


Dosen Pembimbing :
MUHAMMAD FADHLI M.Pd


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
LHOKSEUMAWE
2018

BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang
            Salah satu fenomena yang sangat memprihatinkan dalam kehidupan masyarakat dan bangsa indonesia pada akhir ini ialah maraknya korupsi. Korupsi, telah menempatkan indonesia pada jajaran negara terkorup di dunia. Kenyataan ini merupakan suatu ironi, apabila dikaitkan dengan keberadaan indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Bahkan, umat islam negeri ini dikenal sebagai muslim yang paling bersemangat dalam melaksanakan upacara ritual keagamaan (ibadah). Masjid dan mushalla ada dimana-mana. Ada satu hal yang naif apabila kenyataan ironis diatas ditimpakan kepada islam sebagai agama yang dianut oleh mayoritas penduduk.
            Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga, kelompok sendiri) atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi.[1] Adapun menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dimaksud dengan korupsi ialah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.[2]
            Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuntungan negara atau perekonomian negara digolongkan kejahatan tindak pidana korupsi.
            Korupsi di indonesia merupakan masalah besar yang belum dapat diselesaikan dengan tuntas oleh bangsa ini. Salah satu agenda reformasi adalah pemberantasan korupsi yang sudah mengakar dan menjadi virus dalam tumbuh bangsa indonesia. Segala upaya untuk memberantas korupsi sudah dilakukan baik oleh pemerintah orde baru maupun pemerintah era reformasi.[3]
            Islam datang untuk membebaskan dan menerangi sistem ketidak adilan bukan malah untuk melegalisasikan praktek-praktek yang melahirkan eksploritas dan ketidakadilan. Untuk itu perlu kerja keras untuk memperkenalkan konsep islam dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam masalah konsep korupsi.
B.                 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Korupsi Dalam Hukum Positif  ?
2.      Bagaimana Korupsi Di Indonesia Dalam Pandangan Islam  ?
3.      Bagaimana Klasifikasi Korupsi Dalam Islam  ?


BAB II
PEMBAHASAN


1.                  Korupsi dalam hukum positif
Definisi secara etimologi dari kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus, berarti kebusukan, kebejatan, tidak jujur, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata yang menghina atau memfitnah sebagai mana dapat dibaca dalam The Lexion Webster Dictionary.[4] Dari bahasa latin turun ke banyak bahasa eropa seperti inggris, prancis, dan belanda. Dapat dikatakan bahwa dari bahasa-bahasa inilah turun ke bahasa indonesia yang disebut dengan korupsi.[5]
Dalam arti luas, korupsi berarti menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi. Jabatan adalah kedudukan kepercayaan. Seseorang diberikan wewenang atau kekuasaan untuk bertindak atas nama lembaga. Lembaga tersebut bisa dalam bentuk lembaga swasta ataupun lembaga pemerintah.
Rumusan yuridis formil definisi korupsi di indonesia ditetapkan dalam undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 mengatakan bahwa korupsi secara terminologis adalah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.[6]
Berdasarkan definisi korupsi yang digambarkan oleh hukum formil diatas, maka yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi adalah setiap tindakan yang dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keutungan negara atau perekonomian negara digolongkan dalam kejahatan tindaj pidana korupsi.
2.                  Korupsi di indonesia menurut hukum islam
Dalam khazanah hukum islam, perilaku korupsi memperoleh pembahasan yang memadai, ketika para fuqaha berbicara tentang kejahatan memakan harta benda manusia secara tidak benar (akl anwil al-nas bi al-batil) seperti yang diharamkan dalam al-qur’an tetapi apabila merunjuk kepada kata asal dari korupsi, maka dapat berarti merusak (dalam bentuk kecurangan) atau menyuap.
Dalam konteks ajaran islam yang lebih luas, korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengann prinsip keadilan (al-adallah), akuntanbilitas (al-aminaha), dan tanggung jawab. Korupsi dengan segala dampak negatifnya yang menimbulkan berbagai distori terhadap kehidupan negara dan masyarakat dapat dikategorikan termasuk perbuatan fasa`d, kerusakan dimuka bumi, yang amat juga dikutuk oleh Allah SWT.
Dalil-dalil yang dapat dirujuk untuk dapat menjadi sebagai dasar hukum korupsi adalah QS. Ali ‘Imran (3) ayat 161, hadist riwayat abu dawud daru umar bin khatab.[7] Hadist riwayat al-bukhari dari abi hamid al-sa’id dan juga hadist riwayat al-Tarmizi dari abdullah bin amar.[8]
Dari beberapa dalil di atas, walaupun bukan khusus berbicara tentang koruupsi, namun sejumlah praktek atau bentuk korupsi yang terjadi menyerupai dengan apa yang digambarkan dalam dalil-dalil tersebut, misalnya penyalah gunaan wewenang, suap menyuap, dan juga penipuan. Dari makna zahir tersebut bisa dipahami bahwa segala bentuk korupsi itu hukumnya haram.
Sebagian ulama memahami makna hadist sebagai suatu perumpamaan, maksudnya, orang melakukan kegelapan kondisinya dihari kiamat nanti diumpamakan dengan keadaan seseorang yang memikul apa saja yang dikorupsinya. Ia merasakan kesulitan akibat beban dosa-dosanya, tidak ada seoraang pun yang mau peduli kepadanya.
Rasulullah pernah bersabda, sebagaimana yang diriwayatkan dari jabir “penipuan, perampasan, dan pencopet tidaklah dikenakan hukuman potong tangan”. Secara zahir dari hadist ini dapat dipahami bahwa perbuatan yang meliputi penipuan, pemerasan, perampasan dan pencopetan tidak bisa dikenakan hukuman potong tangan, itu artinya perbuatan tersebut tidak bisa disamakan dengan kejahatan pencurian. Beranjak dari fakta tersebut, maka korupsi yang bentuknya berupa penipuan, perampasan, dan pencopetan tidak bisa disamakan dengan sirqah  (pencurian) kepada tindak pidana pencurian.
Dalam konsepsi hukum islam sangat sulit untuk mengkategorikan tindak pidana korupsi sebagai jarimah sirqah (pencurian). Hal ini disebabkan oleh beragamnya praktek korupsi itu sendiri yang umumnya tidak masuk dalam definisi sirqah, maka tidak diragukan lagi ia terkena had sirqah dan pelakunya dikenakan potong tangan. Sayid sabiq dalam kitabnya  fiqh al-sunnah, dengan luas mengkategorikan bahwa jika seorang mengambil harta yang bukan miliknya secara sembunyi-sembunyi dari tempatnya (hirth mithl) maka itu dikategorikan sebagai pencurian, jika ia mengambilnya secara paksa dan terang-terangan, maka dinamakan merampok (muharrabah) jika ia mengambil tanpa hak dan lari, dinamakan mencopet (ikhtilas), dan jika mengambil sesuatu yang dipercayakan kepadanya maka dinamakan dengan khiyanah.[9]
3.                  Klasifikasi korupsi dalam hukum islam
Korupsi di indonesia dalam spesifik islam dapat di klasifikasikan kepada ketegori khiyanah atau ghulul (penghianatan), al-ghasy (penipuan), dan risyawah (suap).
a.                   Khiyanah (pengkhianatan)
Khiyanah secara etimologis bermakna perubahan hal seseorang menjadi jahat. Menurut al-raghib al-isfahani, seorang pakar bahasa arab, khiyanah adalah sikap tidak memenuhi suatu janji atau suatu amanah yang dipercayakankepadanya. Ungkapan khiyanah juga digunakan bagi seseorang yang melanggar atau mengambil hak-hak orang lain, dalam bentuk perbuatan sepihak perjanjian yang dibuatnya, khususnya dalam masalah muamalah.[10] Jarimah khiyanah terhadap amanah adalah berlaku untuk setiap harta bergerak baik jenis maupun harganya sedikit maupun banyak. Orang-orang yang beriman mestinya menjauhi sifat yang tercela ini, bahkan mereka seandainya dikhianati, Rasulullah melarang untuk membalasnya dengan pengkhianat pula.hal ini sebagaimana di jelaskan dalam hadist yang diriwayatkan oleh ahmad dan abu dawud.[11]
Dalam sebuah hadist lain, Rasulullah menyampaikan “kesaksian si khain dan khainah (laki-laki dan perempuan yang berbuat khianat) ditolak. Seseorang yang dipercayakan sesuatu kepadanya tentu karena dapat dipercaya, jika kemudian ia mengkhinati kepercayaan itu, berarti dia berubah menjadi jahat. Sedangkan secara terminologis bermakna perbuatan seseorang yang mengambil sesuatu yang dipercayakan kepadanya. Dilihat dari penggunaannya, kalimat tersebut dapat bermakna pengkhianatan seseorang terhadap rahasia negara atau menteri tertentu yang dapat dipercaya kepadanya. Jadi korupsi dalam bentuk khiyanah dapat dibagi dalam beberapa macam yaitu :
Pertama, pengkhianat terhadap rahasia negara. Islam sangat menjaga darah para kaum muslimin, imam syafi’i pernah ditanyakan tentang seorang muslim yang membeberkan rahasia kaum muslimin  kepada kaum musyrikin melalui sepucuk surat. Al-syafi’i menjawab, tidak halal darah seorang muslim yang telah diharamkan darahnya dengan keislaman, kecuali jika ia membunuh dan berzinasetelah menikah atau ia jelas-jelas menjadi kufur setelah beriman, lalu tetap dalam kekufuran.[12]
Kedua, pengkhianat terhadap harta. Ghulul adalah penyalahgunaan jabatan. Jabatan adalah amanah, oleh sebab itu, penyalah gunaan terhadap amanah hukumnya haram dan termasuk perbuatan tercela. Perbuatana ghulul  misalnya menerima hadiah, komisi, atau apapun namanya yang tidak halal dan tidak semestinya dia terima. Hal demikian diterangkan dalam hadist riwayat abu dawud.[13]
Berdasarkan dalil dan teori yang ada, menurut kasus tersebut lebih dekat dengan tindakan pidana korupsi. Analogi korupsi dengan ghulul menurut penulisan cukup dekat dengan alasan sebagai berikut :
a)         Korupsi adalah penyalahgunaan harta negara, perusahaan, atau masyarakat. Ghulul juga merupakan penyalahgunaan harta negara, karena memang pemasukan harta negara pada masa Nabi SAW adalah ghanimah. Adapun saat ini permasalahan uang negara berkembang tidak hanya pada ghanimah, tetapi semua bentuk uang negara.
b)        Korupsi dilakukan oleh penjabat yang terkait, demikian juga ghulul merupakan pengkhianatan jabatan oleh penjabat yang terkait.
b.                  Al-ghasy (penipuan)
Penipuan adalah tindak pidana yang ada ketentuan hadnya, karena nas belum menerangkan bentuk sanksi kepadanya secara konkrit, baik dalam al-qur’an maupun dalam hadist. Oleh karena itu penentuan sanksi hukumannya kembali kepada jarimah ta’zir yang membutuhkan ijtijihad hakim dalam memutuskan hukuman terhadap pelakunya. Istilah al-ghasy dalam bisnis adalah menyembunyikan cacat barang dan mencampur dengan barang-barang baik dengan yang jelek.[14]
Berdasarkan penjelasan al-ghasy diatas maka jelaslah di setiap tindakan pidana korupsi yang terjadi dalam berbagai macam bentuknya mesti ada unsur penipuan. Dalam tindakan pidana korupsi, penipuan merupakan bagian yang tidak terpisah darinya, manipulasi data, buku, daftar, dan sebagainya termasuk tindak pidana penipuan.
c.                   Al-risywah (suap)
Secara harfiah, suap (risywah) berarti “batu bulat” yang jika dibungkamkan ke mulut seseorang, ia tidak akan mampu berbicara apapun. Jadi suap bisa membungkam seseorang dari kebenaran. Menurut Ibrahīm al-Nakha’ī, suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang untuk menghidupkan kebathilan atau untuk menghancurkan kebenaran. Syaikh ‘Abd al-‘Azīz bin ‘Abd Allāh bin Baz mendefinisikan suap dengan memberikan harta kepada seseorang sebagai kompensasi pelaksanaan maslahat (tugas/kewajiban) yang tugas itu harus dilaksanakan tanpa menunggu imbalan atau uang tip.[15]
Sedangkan menurut terminologi fikih, suap adalah segala sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada seorang hakim atau yang bukan hakim agar ia memutuskan suatu perkara untuk (kepentingan) nya atau agar ia mengikuti kemauannya. Al-Sayyid Abū Bakr mendefinisikan risywah dengan “memberikan sesuatu agar hukum diputuskan secara tidak benar/tidak adil, atau untuk mencegah putusan yang benar/adil.” Definisi yang lebih kurang sama diberikan oleh al-Jurjāni. Dasar hukum pelanggaran suap adalah firman Allah dalam surat Al-Mā’idah (5) : 42.
Suap bisa terjadi apabila unsur-unsurnya telah terpenuhi. Unsur-unsur suap meliputi, pertama yang disuap (al-murtasyī), kedua, penyuap (al-rasyī), dan ketiga, suap (al-risywah). Suap dilarang dan sangat dibenci dalam Islam karena sebenarnya perbuatan tersebut (suap) termasuk perbuatan yang batil. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat al-Baqarah (2) : 188. Selain itu baik yang menyuap maupun yang disuap dua-duanya dilaknat oleh Rasulullah SAW, sebagai bentuk ketidaksukaan beliau terhadap perbuatan keduanya.[16]
d.                  Al-hirabah (Perampasan)
Dalam Surat al-M a ’idah (5) : 33 dan 38 disebutkan secara khusus tentang hira bah dan sirqah. Ayat pertama adalah pengambilan harta orang lain dengan terang-terangan yang bisa disertai dengan kekerasan, atau dengan cara melakukan pengrusakan di muka bumi. Sedangkan ayat kedua adalah pengambilan harta orang lain atau pencurian dengan diam-diam. ‘Abd al-Qadir ‘Awdah mendefinisikan hirabah sebagai perampokan atau pencurian besar. Lebih lanjut beliau mengatakan pencurian (sirqah) memang tidak sama persis dengan hirabah. Hirabah mempunyai dampak lebih besar karena dilakukan dengan berlebihan. Hal ini karena hirabah kadang disertai dengan pembunuhan dan pengambilan harta atau kadang pembunuhan saja tanpa pengambilan harta.
Secara khusus korupsi adalah identik dengan pencurian (sirqah), akan tetapi pelaksanaan korupsi disertai dengan berbagai macam dalil yang lebih membutuhkan penelitian dan pembuktian. Korupsi memberikan dampak negatif yang sangat besar di masyarakat, apalagi dengan kasus-kasus yang saat ini terjadi di Indonesia. Korupsi tidak hanya merugikan satu dua orang akan tetapi korupsi telah menjadi ancaman bagi kestabilan keamanan dan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat. Oleh karena itu menurut penulis korupsi berdasarkan hal ini secara ‘illat korupsi lebih dekat kepada hirabah.
e.                   Al-ghasab (Penggunaan hak orang lain tanpa izin)
Pengertian ghasab adalah menguasai harta orang lain dengan pemaksaan dengan jalan yang tidak benar, lebih lanjut dijelaskan bahwa ghasab dilakukan dengan terang-terangan sedangkan ketika dilakukan dengan sembunyi-sembunyi maka dinamakan pencurian. Hanya gha s ab ini kadang berupa pemanfaatan barang tanpa izin yang kadang dikembalikan kepada pemiliknya.[17]
Menganalogikan ghasab sebagai salah satu bentuk korupsi dengan alasan bahwa ayat di atas menceritakan bagaimana seorang raja yang semena-mena dapat dengan seenaknya menggunakan hak milik rakyatnya yang miskin dengan memanfaatkan kapal yang dimiliki oleh rakyat untuk kepentingan pribadinya. Pada kasus ini ada unsur memperkaya diri atau pribadinya dengan menggunakan hak rakyatnya dengan jalan yang tidak benar.

BAB III
PENUTUP

korupsi adalah perbuatan yang mengandung banyak definisi yang sesuai dengan pemahaman dari al-Qur’an, hadist dan juga hukum Islam. Korupsi di Indonesia dalam perspektif hukum pidana islam adalah usaha memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan jalan melanggar hukum yang bertentangan dengan prinsip keadilan (al-‘adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab dalam suatu jabatan.
Bentuk-bentuk pelanggaran hukum korupsi di Indonesia dalam perspektif hukum Islam adalah bisa berupa ghulul (pengkhianatan), al-ghasy (penipuan), dan risywah (suap), al-hirabah (perampasan), dan al-ghasab (penggunaan hak orang lain tanpa izin). Adapun unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum pidana islam adalah adanya nas yang melarangnya, kemudian telah melakukan perbuatan yang telah menyalahi nas -nas , misalnya berbuat khiya nah/ghulul, al-ghasy (penipuan), risywah (suap), al-hirabah (perampasan), al-gha sab (penggunaan hak orang lain tanpa izin), dan yang terakhir pelakunya adalah orang sudah dapat dibebankan hukum.









DAFTAR PUSTAKA

Al-Qurtubi, al-Kafifi Fiqh Ahl al-Mad i nah Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, tt.
Abdul A.H, 1996, Suap Dampak dan Bahyanya Bagi Masyarakat, Cet. I  Jakarta: Pustaka al-Kautsar
Al-Syāfi‘ī, al-Um, 2007, Jil. 4 Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, t. th. Pemikiran Ulama Dayah Aceh, Cet. I  Jakarta: Prenada
Azis. A.D. 2003, Ensiklopedi Hukum Islam, Cet. VI, Jil. 3 Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve
Ahmad M, 2003 Etika Bisnis dalam Islam Jakarta Timur: Pustaka al-Kautsar
Dawud .A, 1994, Sunan Ab u D a wud, Juz. I  Beirut-Libanon
Al-Bukhārī, 1991, Sahīh al-Bukhārī Beirut: Dār al-Fikr
Sayid Sabiq, 1983, Fiqh al-Sunnah, Jil. 2 Beirut: Dār al-Fikr
Hamzah .A, 1986, Korupsi di Indonesia: Masalah dan Pemecahannya Jakarta: Gramedia
Hamzah .A, 1986, Korupsi di Indonesia, Ditinjau dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1971 Jakarta: Bina Aksara
Musyafaullah, 2004, Gerakan Anti Korupsi dalam Narasi: Jurnal Penelitian Agama dan Sosial, Vol. V,
Mawsu‘ah alH adīth al-Syarif,  Edisi 1 dan 2, Syarikah Shakhr Libarmij al-Hasib, 1991. Lihat juga, Al-Syaukānī, Nail al-Autar, Juz. VIII (Kairo: Dār al-Hadīth, t. th.), 278.
Mawsu’ah alH adīth al-Syar i f, 1985, Edisi 1 dan 2, Syarikah Shakhr Libarmij al Hasib, 1991. Lihat juga, Abū Hatim Muhammad Ibn Hibban Ibn Ahmad al-Tamimī, S a h ī h Ibn H ibban (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1414 H/1993 M.), 457. Abū al-Qāsim Sulayman Ibn Ahmad alTabrānī, al-Mu‘jam al-Kabīr, (ed.) Hamdi ‘Abd al-Majīd al-Salafī Beirut: Dār Ihyā’ al-Turath al‘Arabī
Robert Klitgaard, 2001, Membasmi Korupsi, Cet. II Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





































[1] Robert Klitgaard, Membasmi Korupsi, Cet. II (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001),hal. 31.
[2] Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[3]  Musyafaullah, Gerakan Anti Korupsi dalam Narasi: Jurnal Penelitian Agama dan Sosial, Vol. V, Desember 2004, 38.
[4] Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia: Masalah dan Pemecahannya (Jakarta: Gramedia, 1986),hal.7.
[5] Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia, Ditinjau dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1971 (Jakarta: Bina Aksara, 1986), 2.
[6] Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[7]  Abu Dawud, Sunan Ab u D a wud, Juz. I (Beirut-Libanon, 1994), 627.
[8] Al-Bukhārī, S a h ī h al-Bukhārī (Beirut: Dār al-Fikr, 1991), 1396
[9]  Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jil. 2 (Beirut: Dār al-Fikr, 1983), 164
[10] Abdul Azis Dahlan,  Ensiklopedi Hukum Islam, Cet. VI, Jil. 3 (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2003), 913.
[11] Mawsu‘ah alH adīth al-Syarif,  Edisi 1 dan 2, Syarikah Shakhr Libarmij al-Hasib,
1991.
[12] Al-Syāfi‘ī, al-Um, Jil. 4 (Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, t. th.), Pemikiran Ulama Dayah Aceh, Cet. I  (Jakarta: Prenada, 2007), 206.
[13] Mawsu‘ah alH adīth al-Syarif,  Edisi 1 dan 2, Syarikah Shakhr Libarmij al-Hasib, 1991. Lihat juga, Al-Syaukānī, Nail al-Autar, Juz. VIII (Kairo: Dār al-Hadīth, t. th.), 278.
[14] Mustaq Ahmad, Etika Bisnis dalam Islam (Jakarta Timur: Pustaka al-Kautsar, 2003), 136-137
[15] Abū Abdul Halim Ahmad. S., Suap Dampak dan Bahyanya Bagi Masyarakat, Cet. I (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1996), 20-21.
[16] Mawsu’ah alH adīth al-Syar i f, Edisi 1 dan 2, Syarikah Shakhr Libarmij al Hasib, 1991. Lihat juga, Abū Hatim Muhammad Ibn Hibban Ibn Ahmad al-Tamimī, S a h ī h Ibn H ibban (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1414 H/1993 M.), 457. Abū al-Qāsim Sulayman Ibn Ahmad alTabrānī, al-Mu‘jam al-Kabīr, (ed.) Hamdi ‘Abd al-Majīd al-Salafī (Beirut: Dār Ihyā’ al-Turath al‘Arabī, 1985), 354.
[17] Al-Qurtubi, al-Kafifi Fiqh Ahl al-Mad i nah (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, tt.), 428.

Tidak ada komentar: